PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA
Jumat, 15 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan pendampingan pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk bulan Desember 2024. Acara tersebut diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, yang mengikuti kegiatan tersebut dari ruang kesekretariatan. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan terkait proses pengajuan tunjangan kinerja. Acara dibuka dengan sambutan dari Juwan Jusliawan Al-fauz, S.E., selaku Kasubbag Pembayaran Gaji Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tunjangan kinerja merupakan penghargaan atas kontribusi dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya. “Tunjangan ini sangat penting untuk memotivasi pegawai agar terus berprestasi dan memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Juwan.
Juwan Jusliawan juga menjelaskan bahwa tukin merupakan bagian penting dalam struktur penggajian yang tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan, tetapi juga sebagai insentif yang dapat mempengaruhi semangat kerja. Beliau menekankan bahwa pemberian tunjangan kinerja harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami berharap pendampingan ini dapat membantu seluruh satuan kerja (satker) dalam memastikan bahwa pengajuan tukin dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar,” tambahnya. Acara ini menjadi sarana penting bagi para pegawai untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pengajuan tukin, serta berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data dan pengajuan administrasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap satker untuk mengikuti dengan seksama agar tidak ada kesalahan dalam proses pengajuan tukin.
Selain membahas pengajuan tukin untuk bulan Desember, dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja bulan November 2024. Juwan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi dalam pengelolaan data tukin bulan November. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan waktu dalam pengelolaan data pengajuan tukin, yang hanya memberikan waktu dua hari kerja untuk pengajuan SPM. “Hal ini menyebabkan beberapa satker kesulitan dalam menyelesaikan pengajuan tukin tepat waktu,” ujarnya. Kendala waktu ini menjadi sorotan penting yang perlu diperbaiki pada pengajuan bulan Desember mendatang agar pengelolaan tukin dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Juwan juga menyampaikan beberapa temuan terkait kesalahan teknis yang masih sering terjadi dalam pengelolaan data tukin. Salah satunya adalah perubahan nama pegawai pada aplikasi gaji web, terutama terkait pencantuman gelar. Ia menjelaskan bahwa jika seorang pegawai mengalami perubahan pendidikan, maka yang perlu diperbarui hanya data pendidikan pada aplikasi, bukan perubahan nama atau gelar. “Perubahan data harus dilakukan dengan hati-hati, karena perubahan yang tidak sesuai dapat mengganggu proses pengajuan tukin,” tambahnya. Temuan lainnya adalah adanya satker yang mengubah nomor rekening dan bank setelah penguncian pembayaran tukin pada aplikasi Komdanas. Hal ini menambah kesulitan dalam pengelolaan data dan bisa berpotensi menunda pembayaran tukin yang seharusnya diterima tepat waktu. Tujuan utama dari kegiatan pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh satker, termasuk Pengadilan Agama Situbondo, dapat mengajukan tukin secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.