PA SITUBONDO IKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
Jumat, 15 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh tenaga teknis di Pengadilan Agama Situbondo yang berkumpul di ruang media center, mengikuti acara melalui zoom meeting. Tema yang diangkat dalam bimtek kali ini adalah "Perlawanan Eksekusi", sebuah topik yang sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menangani perkara eksekusi. Bimtek dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, yang diikuti dengan doa bersama serta pembacaan ayat suci Al-Quran.
Acara bimtek ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Muchlis, S.H., M.H., yang memberikan sambutan sebagai pembuka. Dalam sambutannya, Dr. Muchlis mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap kehadiran narasumber dan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan agama. "Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh Pengadilan Agama, yang selalu mendukung program-program peningkatan kapasitas ini," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pembekalan teknis mengenai perlawanan eksekusi yang menjadi topik utama dalam bimtek ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengadilan agama dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal penanganan perlawanan terhadap eksekusi yang seringkali menjadi kendala di lapangan.
Selanjutnya, materi bimtek dipaparkan oleh Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, yang menjadi narasumber utama dalam acara tersebut. Dr. Imron memulai pemaparannya dengan menjelaskan secara mendalam mengenai konsep perlawanan eksekusi yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak. Ia membedakan antara dua jenis perlawanan eksekusi, yaitu partij verzet dan derden verzet. "Perlawanan eksekusi dapat terjadi ketika pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak terima dengan keputusan pengadilan dan mencoba untuk menentang pelaksanaan eksekusi tersebut," jelasnya. Dalam penjelasannya, ia juga menggambarkan bagaimana setiap jenis perlawanan tersebut memiliki prosedur dan ketentuan hukum yang berbeda. Pemahaman yang mendalam mengenai hal ini sangat penting agar proses perlawanan eksekusi dapat ditangani dengan tepat.
Dalam paparannya, Dr. Imron juga menjelaskan beberapa acuan hukum terkait perlawanan eksekusi yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan agama dalam menangani kasus-kasus tersebut. Ia mengutip beberapa putusan kasasi penting yang dapat dijadikan referensi, di antaranya Kasasi Nomor 765 K/Ag/2024, Kasasi Nomor 559 K/Ag/2024, dan Kasasi Nomor 1138 K/Ag/2023. "Putusan-putusan ini dapat dijadikan acuan dalam memahami bagaimana pengadilan agama seharusnya memutuskan perlawanan eksekusi, terutama dalam kasus yang memiliki karakteristik khusus," ungkap Dr. Imron. Penjelasan mengenai putusan-putusan tersebut memberi perspektif baru kepada peserta mengenai bagaimana menginterpretasikan dan menerapkan hukum dengan tepat dalam konteks perlawanan eksekusi. Hal ini menjadi bekal penting bagi hakim dan panitera dalam menyelesaikan berbagai perkara di pengadilan agama.