KETUA PA SITUBONDO BERI MATERI PADA MAHASISWA PKL UIN KHAS JEMBER
Kamis, 14 November 2024, Ketua Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Drs. Safi', M.H., memberikan materi kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PA Situbondo mulai pukul 13.00 WIB. Materi yang disampaikan berkaitan dengan profil dan sejarah panjang PA Situbondo sebagai lembaga peradilan agama. Drs. Safi’ menyampaikan pentingnya pemahaman tentang sejarah dan peran PA Situbondo dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di daerah Situbondo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa PKL dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai struktur dan fungsi PA Situbondo. Dalam pemaparannya, Drs. Safi’ menjelaskan bagaimana PA Situbondo berperan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan keluarga, warisan, dan perceraian. “PA Situbondo telah beroperasi sejak lama dan terus berkembang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran Pengadilan Agama dalam mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia.
Drs. Safi’ menjelaskan bahwa PA Situbondo memiliki sejarah yang panjang dan terus berupaya untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan mudah diakses. Mahasiswa yang mengikuti sesi ini diharapkan dapat memahami bahwa lembaga ini bukan hanya menjalankan fungsi hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam masyarakat. “Dengan pemahaman yang baik tentang lembaga ini, diharapkan kalian dapat lebih menghargai pentingnya sistem peradilan agama,” tambahnya. Selama sesi tersebut, Drs. Safi’ juga memaparkan tentang visi dan misi PA Situbondo yang berfokus pada pelayanan peradilan yang transparan dan akuntabel.
Drs. Safi’ juga berbicara tentang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di PA Situbondo untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami berupaya agar setiap warga negara, khususnya di Situbondo, dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang ada," jelasnya. Materi yang disampaikan oleh Ketua PA Situbondo ini tidak hanya mencakup aspek historis dan struktural, tetapi juga tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di PA Situbondo. Drs. Safi’ menjelaskan bahwa tugas utama PA Situbondo adalah menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, warisan, dan kewarisan menurut hukum Islam. Ia juga memaparkan mengenai berbagai program yang dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian perkara, seperti penggunaan teknologi dalam pengelolaan administrasi perkara.