PA SITUBONDO IKUTI BIMTEK PIPK 2024
Kamis, 14 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada pukul 10.00 WIB, Dan diikuti oleh Merinta Prameswari, S.A. sebagai perwakilan dari tim penerap PIPK Pengadilan Agama Situbondo dari Ruang Kesekretariatan. Bimtek ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknis pelaporan dan pengendalian internal keuangan, agar seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dapat melaksanakan tugasnya dengan akurat dan sesuai aturan. Selama bimtek, peserta diberikan penjelasan mengenai cara mengisi tabel penilaian PIPK 2024 dan dokumen-dokumen pendukung yang harus disertakan. Kegiatan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pelaporan keuangan di setiap satker berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Materi bimtek disampaikan langsung oleh narasumber dari Tim Akuntansi BUA Mahkamah Agung RI yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan negara. Tim ini memaparkan secara rinci mengenai pentingnya pengendalian internal yang baik dalam memastikan laporan keuangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pengendalian internal yang efektif merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar narasumber. Dalam pemaparannya, mereka juga menjelaskan berbagai langkah teknis yang perlu dilakukan oleh setiap satuan kerja dalam pengisian tabel penilaian PIPK.
Hal ini meliputi pencatatan yang tepat, penyusunan dokumen pendukung yang diperlukan, serta prosedur yang harus diikuti agar pengendalian internal dapat berjalan dengan lancar. Bimtek ini diharapkan dapat memfasilitasi setiap instansi dalam memperbaiki sistem pengendalian keuangan mereka. Pada sesi berikutnya, narasumber juga menjelaskan berbagai kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian laporan PIPK dan cara menghindarinya. Salah satunya adalah ketidaklengkapan dokumen pendukung yang seringkali menjadi masalah dalam proses verifikasi laporan keuangan.
“Dokumen pendukung harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam penyusunan atau kelengkapan dokumen dapat menghambat proses verifikasi dan evaluasi laporan keuangan,” tambahnya. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam menyiapkan laporan keuangan dan dokumennya. Para peserta juga diminta untuk terus memperbaharui pengetahuan mereka mengenai kebijakan terbaru dalam pengelolaan keuangan negara, agar dapat selalu memenuhi standar yang ditetapkan. Dalam penutupan acara, narasumber kembali mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan pengendalian internal dan pelaporan keuangan di setiap satuan kerja.