PA SITUBONDO IKUTI KEGIATAN ASSET TALK DALAM RANGKA HARI KEKAYAAN NEGARA TAHUN 2024
Kamis, 14 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo diwakili oleh Pengelola Barang Milik Negara (PBMN), Manja Yunita Mangkey, A.Md., mengikuti kegiatan Asset Talk yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung secara daring mulai pukul 09.00 WIB, dan Manja Yunita mengikuti acara tersebut dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Asset Talk ini bertujuan untuk mengenalkan lebih jauh tugas dan fungsi DJKN kepada berbagai stakeholder serta masyarakat luas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru terkait pengelolaan kekayaan negara, Barang Milik Negara (BMN), lelang, penilaian aset, piutang negara, dan bantuan hukum. Sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam pengelolaan BMN, Pengadilan Agama Situbondo menyambut baik kegiatan ini untuk memperluas wawasan dan pengetahuan tentang peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi yang berkepentingan dengan pengelolaan kekayaan negara di wilayah Jawa Timur.
Materi pada sesi pertama disampaikan oleh Bapak Junaedi dan Ibu Gatit Wiludjeng Subandijah, yang mengangkat topik tentang "Penguatan Integritas dan Anti Korupsi". Dalam pemaparannya, Bapak Junaedi menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan bebas dari praktik korupsi. "Pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam setiap tahap pengelolaan BMN untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, Bapak Junaedi menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang berlaku agar setiap pengelola BMN dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen setiap pihak dalam menjaga integritas dan menghindari potensi korupsi dalam pengelolaan kekayaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Gatit Wiludjeng Subandijah juga menambahkan bahwa penguatan integritas dalam pengelolaan BMN tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi seluruh pihak yang terlibat. “Tugas dan fungsi DJKN dalam hal ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pengelola BMN agar mereka tahu bagaimana cara menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip integritas,” kata Ibu Gatit. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN yang baik akan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Hal ini melibatkan pengelolaan yang efisien, pengawasan yang ketat, serta pemanfaatan yang optimal terhadap aset-aset negara yang ada. Ibu Gatit juga menekankan pentingnya pembentukan budaya anti korupsi di lingkungan instansi pemerintah agar pengelolaan BMN berjalan dengan jujur dan transparan.
Kegiatan Asset Talk ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Situbondo, tetapi juga diikuti oleh berbagai instansi dan lembaga lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan BMN. Selama acara berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya seputar topik yang disampaikan oleh narasumber. Hal ini memungkinkan para peserta untuk menggali lebih dalam dan mendapatkan solusi terkait tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan BMN di instansi masing-masing. Bapak Junaedi menekankan pentingnya interaksi antara DJKN dengan para stakeholder dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Diskusi ini juga menjadi sarana untuk memperjelas berbagai peraturan terbaru yang mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh semua pihak terkait.