PA SITUBONDO IKUTI BIMTEK REFRESHMENT BENDAHARA TERKAIT PENGELOLAAN KAS DAN REKENING
Kamis, 14 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso secara daring. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Drs. Sutipno, selaku Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Situbondo, yang mengikuti acara tersebut dari Ruang Kesekretariatan. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bendahara dalam pengelolaan kas dan rekening pada satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara. Materi yang disampaikan berfokus pada pengelolaan uang persediaan dan mekanisme yang terkait dengan pengeluaran operasional. Hal ini menjadi penting karena pengelolaan kas yang baik akan mendukung kelancaran administrasi dan keuangan instansi. Bimtek ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang juga merupakan bendahara dari berbagai satuan kerja di wilayah KPPN Bondowoso.
Bimtek tersebut dipandu oleh Bapak Ade Wahyu Yulianto, seorang narasumber dari KPPN yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan negara. Dalam materi pertama, beliau menjelaskan secara rinci tentang konsep Uang Persediaan (UP) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan kas satker. “Uang Persediaan (UP) merupakan dana yang diberikan untuk membiayai operasional sehari-hari di satker, seperti belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain yang tidak dapat dibayar melalui mekanisme Langsung (LS),” ujar Bapak Ade dalam penjelasannya. Konsep ini sangat penting bagi bendahara untuk memahami peran UP dalam mendukung kegiatan operasional secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, UP dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat dilakukan melalui anggaran rutin. Bapak Ade menambahkan bahwa pengelolaan UP harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, materi yang disampaikan juga mengupas berbagai jenis belanja yang dapat didanai dengan uang persediaan, seperti belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya. Bapak Ade menjelaskan bahwa belanja barang adalah pengeluaran untuk kebutuhan barang-barang yang diperlukan dalam operasional satker. Sedangkan, belanja modal diperuntukkan untuk pengadaan aset tetap yang digunakan dalam jangka panjang. “Jenis belanja ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui oleh pihak berwenang,” tambahnya. Dalam sesi tersebut, peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya pencatatan yang tepat dan laporan yang akurat dalam penggunaan UP. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Materi selanjutnya menjelaskan mengenai dua bentuk Uang Persediaan (UP), yaitu UP tunai dan UP KKP. UP tunai adalah dana yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan (BP/BPP) dalam rekening BPG/BPP. “UP tunai memberikan fleksibilitas dalam melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atau pembelian barang yang diperlukan untuk kegiatan operasional,” ungkap Bapak Ade. Sedangkan UP KKP (Kredit Kebijakan Pengelolaan) merupakan bentuk batasan belanja kredit yang diberikan kepada BP/BPP melalui rekening BPG/BPP. UP KKP ini lebih sering digunakan dalam bentuk pembelian barang atau layanan yang tidak memerlukan pengeluaran tunai. Keduanya memiliki keunggulan dan keterbatasan masing-masing, sehingga pemahaman yang baik mengenai keduanya sangat penting bagi setiap bendahara satker. Dengan diselenggarakannya Bimtek ini, diharapkan seluruh bendahara di satuan kerja di wilayah KPPN Bondowoso, termasuk Pengadilan Agama Situbondo, dapat semakin mahir dalam pengelolaan keuangan. Pengelolaan uang persediaan yang efektif dan efisien akan mendukung kelancaran operasional satker serta meningkatkan kualitas laporan keuangan yang akuntabel.