Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 277

SOSIALISASI NILAI TAKSIRAN BMN: PA SITUBONDO TINGKATKAN EFISIENSI PENGELOLAAN BMN

Rabu, 13 November 2024, Manja Yunita, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti Sosialisasi Akselerasi Proses Penentuan Nilai BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Nilai Taksiran. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara secara daring melalui Zoom meeting dan diikuti dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang prosedur penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan bangunan, khususnya kendaraan bermotor. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa proses penilaian BMN dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2024 11 13 at 10.11.54

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber ahli dalam bidang pengelolaan BMN, yaitu Murtaji, PFPP Ahli Madya dari Kanwil Surabaya, dan Ani Mafiana, PFPP Ahli Muda dari KPKNL Surabaya. Murtaji menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur pedoman penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan. "Keputusan ini memberikan pedoman yang jelas bagi setiap instansi dalam melakukan penentuan nilai taksiran terhadap barang milik negara, termasuk kendaraan bermotor," ungkap Murtaji. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa nilai taksiran ini harus dilakukan oleh Panitia Penaksir yang memiliki kewenangan untuk menentukan harga wajar suatu barang milik negara. Murtaji juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses penaksiran agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. "Penentuan nilai yang akurat akan mendukung pengelolaan BMN yang lebih baik dan menghindari penyalahgunaan barang milik negara," tambahnya.

Ani Mafiana, yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut, memaparkan proses teknis penentuan nilai taksiran BMN. Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari penaksiran adalah untuk memastikan bahwa setiap BMN yang dimiliki oleh instansi pemerintah memiliki nilai yang sebanding dengan kondisi pasar. "Proses penaksiran ini tidak hanya melibatkan faktor kondisi fisik barang, tetapi juga mempertimbangkan faktor umur dan penggunaan barang tersebut," jelas Ani. Ia juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh panitia penaksir dalam proses ini, mulai dari inventarisasi hingga penetapan nilai. "Panitia Penaksir harus bekerja dengan cermat dan objektif, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024," ungkap Ani. Ia juga mengingatkan bahwa hasil taksiran ini harus diserahkan dalam bentuk laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2024 11 13 at 10.11.55

Manja Yunita sangat menghargai kesempatan untuk mengikuti sosialisasi ini, karena menurutnya, pemahaman yang diperoleh sangat relevan dengan tugasnya dalam pengelolaan BMN di Pengadilan Agama Situbondo. Manja mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan BMN, termasuk kendaraan, sangat penting untuk memiliki nilai taksiran yang tepat agar pengelolaan barang bisa dilakukan dengan baik dan tidak ada kesalahan dalam proses administrasi. Selain itu, dengan adanya pedoman yang jelas seperti dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ia merasa lebih siap untuk melakukan penilaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada sesi akhir sosialisasi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut mengenai implementasi pedoman tersebut di lapangan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi