SOSIALISASI NILAI TAKSIRAN BMN: PA SITUBONDO TINGKATKAN EFISIENSI PENGELOLAAN BMN
Rabu, 13 November 2024, Manja Yunita, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti Sosialisasi Akselerasi Proses Penentuan Nilai BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Nilai Taksiran. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara secara daring melalui Zoom meeting dan diikuti dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang prosedur penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan bangunan, khususnya kendaraan bermotor. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa proses penilaian BMN dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber ahli dalam bidang pengelolaan BMN, yaitu Murtaji, PFPP Ahli Madya dari Kanwil Surabaya, dan Ani Mafiana, PFPP Ahli Muda dari KPKNL Surabaya. Murtaji menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur pedoman penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan. "Keputusan ini memberikan pedoman yang jelas bagi setiap instansi dalam melakukan penentuan nilai taksiran terhadap barang milik negara, termasuk kendaraan bermotor," ungkap Murtaji. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa nilai taksiran ini harus dilakukan oleh Panitia Penaksir yang memiliki kewenangan untuk menentukan harga wajar suatu barang milik negara. Murtaji juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses penaksiran agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. "Penentuan nilai yang akurat akan mendukung pengelolaan BMN yang lebih baik dan menghindari penyalahgunaan barang milik negara," tambahnya.
Ani Mafiana, yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut, memaparkan proses teknis penentuan nilai taksiran BMN. Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari penaksiran adalah untuk memastikan bahwa setiap BMN yang dimiliki oleh instansi pemerintah memiliki nilai yang sebanding dengan kondisi pasar. "Proses penaksiran ini tidak hanya melibatkan faktor kondisi fisik barang, tetapi juga mempertimbangkan faktor umur dan penggunaan barang tersebut," jelas Ani. Ia juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh panitia penaksir dalam proses ini, mulai dari inventarisasi hingga penetapan nilai. "Panitia Penaksir harus bekerja dengan cermat dan objektif, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024," ungkap Ani. Ia juga mengingatkan bahwa hasil taksiran ini harus diserahkan dalam bentuk laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manja Yunita sangat menghargai kesempatan untuk mengikuti sosialisasi ini, karena menurutnya, pemahaman yang diperoleh sangat relevan dengan tugasnya dalam pengelolaan BMN di Pengadilan Agama Situbondo. Manja mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan BMN, termasuk kendaraan, sangat penting untuk memiliki nilai taksiran yang tepat agar pengelolaan barang bisa dilakukan dengan baik dan tidak ada kesalahan dalam proses administrasi. Selain itu, dengan adanya pedoman yang jelas seperti dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ia merasa lebih siap untuk melakukan penilaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada sesi akhir sosialisasi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut mengenai implementasi pedoman tersebut di lapangan.