PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN PELAKSANAAN ANGGARAN AKHIR TAHUN
Rabu, 13 November 2024, Merinta Prameswari, S.A., yang menjabat sebagai APK APBN di Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran pada Akhir Tahun secara daring. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh sejumlah kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah di seluruh Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Zoom meeting dan diikuti di Ruang Kesekretariatan di Pengadilan Agama Situbondo. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan strategis pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran 2024. Merinta Prameswari, S.A., menyambut baik kesempatan ini karena kegiatan tersebut memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pengelolaan anggaran yang efektif.
Dalam acara tersebut, Pungkas Abet Pramono, narasumber utama dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memberikan penjelasan mendalam terkait latar belakang sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap potensi penggabungan, pemecahan, dan pembentukan kementerian/lembaga baru seiring dengan pergantian pemerintahan dan perubahan kabinet. "Seiring dengan perubahan dalam pemerintahan, kami perlu memperhatikan penataan anggaran agar lebih efisien dan efektif," kata Pungkas Abet. Menurutnya, transformasi kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang ada, serta menjamin kelancaran pelaksanaan anggaran pada akhir tahun. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung keberhasilan program-program pemerintah. "Kita harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," tambahnya.
Selanjutnya, Pungkas Abet membahas beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pada akhir tahun anggaran, terutama dalam kaitannya dengan identifikasi kegiatan dan penyelesaian tagihan. Ia menjelaskan bahwa setiap instansi perlu melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang belum selesai dan segera menyelesaikan tagihan yang sudah selesai pekerjaannya. "Penting untuk segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan mereka sebelum akhir tahun anggaran," jelasnya. Ia juga mengingatkan agar setiap kontrak yang memiliki jatuh tempo segera diidentifikasi, terlebih yang memiliki batas waktu sesuai dengan PER-13/PB/2024. "Jangan sampai ada kontrak yang terlewatkan karena tidak sesuai dengan jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)," tegasnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah keterlambatan dalam pencairan anggaran yang dapat berdampak pada penyelesaian program kerja di tahun anggaran tersebut.
Pungkas Abet juga menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran pada akhir tahun memerlukan ketelitian dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Ia menyarankan agar pejabat perbendaharaan memperhatikan dengan cermat semua detail dalam dokumen SPM yang diterbitkan. "Kesalahan kecil dalam penerbitan SPM bisa menyebabkan pengembalian SPM yang tentunya akan menghambat proses pencairan anggaran," ungkapnya. Untuk itu, ia mendorong agar pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dapat bekerja dengan teliti dan hati-hati dalam setiap tahapannya. “Kami berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran, terutama di penghujung tahun anggaran,” tambahnya. Hal ini diharapkan dapat menghindari berbagai masalah teknis yang sering muncul di akhir tahun anggaran, seperti pengembalian SPM yang bisa mempengaruhi kinerja instansi. Menutup acara, Pungkas Abet Pramono kembali mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas pengelolaan anggaran hingga akhir tahun anggaran.