PENGELOLA BMN SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH DJKN JATIM
Selasa, 12 November 2024, pukul 14.00 WIB, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita Mangkey, A.Md., mengikuti Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dan Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti Media Center, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengurusan piutang negara. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Eny Widiyanti dan Khusnul Arifin, yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Para peserta kegiatan ini terdiri dari pengelola BMN dan pihak terkait lainnya yang bertugas dalam pengelolaan piutang negara di berbagai instansi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam menangani piutang negara dengan lebih baik. "Kami berharap dengan sosialisasi ini, pengelolaan piutang negara dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Manja Yunita Mangkey.
Salah satu materi utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/KMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Eny Widiyanti, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan prosedur yang jelas mengenai cara pengajuan dan penelitian terhadap piutang yang telah macet. "Proses penghapusan piutang negara harus dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai dengan ketentuan yang ada untuk menghindari adanya kerugian negara," kata Eny. Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan penghapusan piutang, mulai dari usulan hingga penetapan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Manja Yunita Mangkey menyatakan, "Peraturan ini sangat penting agar pengelolaan piutang negara berjalan transparan dan akuntabel."
Selain membahas PMK No. 82, narasumber juga memaparkan PMK No. 52 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Khusnul Arifin dalam penjelasannya mengungkapkan, "PMK ini memberikan panduan rinci tentang bagaimana prosedur pengurusan piutang yang macet, terutama bagi badan atau lembaga yang memiliki status hukum publik." Piutang yang macet pada badan atau lembaga tersebut memerlukan perhatian khusus, dan pengurusannya harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Khusnul menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat agar piutang yang ada dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menambah beban negara. "Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terkait akan pentingnya pengurusan piutang dengan cara yang profesional," tambahnya.
Para peserta sosialisasi, termasuk Manja Yunita Mangkey, terlihat sangat antusias mengikuti penjelasan tentang prosedur pengurusan piutang yang lebih jelas dan terstruktur. Ia berharap materi yang diperoleh dapat diterapkan langsung di Pengadilan Agama Situbondo, terutama dalam mengelola piutang negara yang terkait dengan BMN. Eny Widiyanti menekankan bahwa "Keberhasilan pengurusan piutang sangat bergantung pada bagaimana prosesnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan prosedur yang berlaku." Ia juga menambahkan bahwa semua keputusan terkait penghapusan atau penyelesaian piutang harus didokumentasikan dengan baik agar dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, narasumber juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pengurusan piutang negara selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.