APK APBN PA SITUBONDO ASISTENSI PEREKAMAN DAN PENILAIAN SKP
Selasa, 12 November 2024, APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti kegiatan Asistensi Perekaman dan Penilaian SKP Pejabat Fungsional yang diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso. Kegiatan yang berlangsung di Ruang FO KPPN Bondowoso ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN dari satuan kerja mitra KPPN Bondowoso. Asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan mengenai cara perekaman dan penilaian SKP bagi pejabat fungsional di lingkungan perbendaharaan negara. Merinta Prameswari, selaku APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, mengungkapkan, “Kegiatan ini sangat penting untuk kami, agar lebih memahami prosedur penilaian SKP dan penggunaan aplikasi yang terlibat.”
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ade Wahyu Yulianto, seorang perwakilan dari KPPN Bondowoso, yang memaparkan materi tentang aplikasi e-Jafung. Aplikasi ini, menurut Ade, merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola jabatan fungsional perbendaharaan negara, termasuk perekaman dan penilaian SKP. "Aplikasi e-Jafung mempermudah pengelolaan jabatan fungsional dan penilaian SKP secara online, yang lebih efisien dan transparan," jelas Ade. Dalam penjelasannya, Ade juga mengungkapkan bahwa aplikasi ini sangat membantu dalam mengelola data jabatan fungsional secara terstruktur. "Dengan aplikasi ini, kami dapat memantau kinerja pejabat fungsional dengan lebih mudah dan cepat," tambahnya.
Selain mengenalkan aplikasi e-Jafung, Ade Wahyu Yulianto juga menjelaskan secara rinci tentang penilaian SKP bagi pejabat fungsional, yang meliputi proses perekaman dan evaluasi capaian kinerja. Salah satu hal yang ditekankan oleh Ade adalah pentingnya pemahaman terhadap DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) yang berfungsi untuk merekam capaian IKI (Indikator Kinerja Individu) setiap pejabat fungsional. "DUPAK adalah elemen utama dalam penilaian SKP, yang harus diisi dengan teliti untuk memastikan bahwa hasilnya akurat," ungkap Ade. Penilaian yang dilakukan melalui aplikasi ini juga berfungsi untuk mengukur sejauh mana pejabat fungsional memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setelah penjelasan tentang DUPAK, Ade melanjutkan dengan penjelasan mengenai tahapan berikutnya dalam proses penilaian SKP. Ia memaparkan tentang proses Input Penilaian SKP yang dilakukan oleh pejabat fungsional, dan pentingnya verifikasi data oleh atasan langsung. "Input dan verifikasi penilaian SKP adalah langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa hasil penilaian benar-benar mencerminkan kinerja nyata seorang pejabat fungsional," jelas Ade. Menurutnya, penilaian SKP ini harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses verifikasi dalam menghasilkan penilaian yang objektif. Dalam penjelasannya, Ade Wahyu Yulianto juga menguraikan tahapan akhir dari penilaian SKP, yaitu Konversi Angka Kredit dan Pencetakan PAK (Penetapan Angka Kredit). Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mendalami lebih jauh tentang tantangan dan solusi dalam menggunakan aplikasi e-Jafung serta proses penilaian SKP.