PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN BMN UNTUK PENINGKATAN PNBP
Selasa, 12 November 2024, pukul 09.00 WIB, Sekretaris, Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita Mangkey, A.Md., mengikuti Sosialisasi Pengelolaan BMN dalam Kaitannya dengan Upaya Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti di Media Center. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMN, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan optimal. Dalam kesempatan ini, Saiful Hadi dan Dony Sasmita dari DJKN Jawa Timur bertindak sebagai narasumber. Mereka memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai peraturan terbaru dan praktik terbaik dalam pengelolaan BMN. Peserta diharapkan dapat menerapkan informasi yang diperoleh dalam tugas sehari-hari untuk mendukung tercapainya tujuan pengelolaan yang lebih baik.
Salah satu topik utama dalam sosialisasi ini adalah perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD). Saiful Hadi dalam penjelasannya menyatakan, "PP ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan BMN/BMD, sehingga proses pengelolaan dapat dilakukan dengan lebih optimal, efektif, dan efisien." Peraturan ini memberikan pedoman baru yang lebih jelas mengenai tata cara pengelolaan BMN, baik untuk pengadaan, pemanfaatan, maupun penghapusan barang milik negara. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan yang lebih rinci tentang berbagai jenis pemanfaatan BMN yang bisa menghasilkan PNBP. Ini termasuk penggunaan BMN yang dioperasionalkan oleh pihak lain, seperti dalam kerjasama sewa atau pemanfaatan infrastruktur.
Dalam kesempatan ini, Dony Sasmita juga memaparkan tentang berbagai bentuk pemanfaatan BMN yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PNBP. "Pemanfaatan BMN dapat berupa kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, hingga kerjasama terbatas untuk penyediaan infrastruktur," ujar Dony. Menurutnya, dengan adanya pemanfaatan tersebut, BMN dapat menghasilkan keuntungan tanpa mengurangi fungsinya sebagai aset negara. Selain itu, kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BMN yang ada. Pemanfaatan yang terencana dan tepat sasaran dapat memberikan nilai tambah bagi negara, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Para peserta diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap tahap pemanfaatan.
Narasumber juga menjelaskan mengenai mekanisme pemindahtanganan BMN, yang meliputi penjualan dan penghapusan barang. Saiful Hadi menambahkan, "Pemindahtanganan BMN yang dilakukan dengan prosedur yang benar dapat mengurangi beban pengelolaan dan memberikan ruang untuk pengembangan aset lainnya." Salah satu bentuk pemindahtanganan yang dijelaskan adalah penjualan bongkaran bangunan, yang dapat dilakukan jika bangunan tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan. Sosialisasi ini juga mengupas tentang perhitungan tarif sewa BMN yang harus dilakukan dengan cermat dan transparan. Dony Sasmita menjelaskan, "Penentuan tarif sewa harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti nilai aset dan potensi pendapatan yang bisa diperoleh." Tarif sewa yang ditetapkan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak boleh sembarangan. Dengan penghitungan tarif yang tepat, diharapkan PNBP yang diperoleh dapat lebih maksimal, dan pengelolaan BMN dapat lebih memberikan manfaat untuk negara. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan BMN dan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2020.