PENERIMAAN DAN PEMBINAAN MEDIATOR NON HAKIM BARU OLEH KETUA PA SITUBONDO
Senin, 11 November 2024, bertempat di Ruang Ketua, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., secara resmi menerima Mediator Non Hakim bersertifikat yang baru. Mediator tersebut adalah Anis Khafifiah MZ., S.H., yang setelah menjalani pelatihan dan ujian, kini resmi bergabung sebagai mediator di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam rangka memperkuat tim mediator di Pengadilan Agama Situbondo. Dalam acara ini, Ketua Pengadilan Agama Situbondo memberikan pembinaan kepada mediator yang baru sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Mediator Non Hakim kepada Anis Khafifiah MZ., S.H.
Drs. Safi’, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran mediator sangat vital dalam proses penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan formal. “Mediasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan perkara secara cepat, murah, dan tanpa mengarah pada konfrontasi yang berlarut-larut. Sebagai mediator, Anda harus dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai,” ujar beliau di hadapan mediator yang baru. Ketua juga mengingatkan bahwa seorang mediator harus selalu menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Penting bagi mediator untuk selalu bertindak adil dan tidak memihak, agar proses mediasi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Selain memberikan pembinaan, Drs. Safi’ juga menyerahkan SK Mediator Non Hakim kepada Anis Khafifiah MZ., S.H. yang menandakan bahwa ia kini resmi bergabung dengan tim mediator di Pengadilan Agama Situbondo. SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 2398/KPA.W13-A19/HK.05/SK/XI/2024 tentang Penunjukan Mediator dari Kalangan Non Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Anis merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjadi bagian dari tim mediator ini. “Saya merasa terhormat dapat dipercaya untuk mengemban tugas sebagai mediator di Pengadilan Agama Situbondo. Saya akan berusaha menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Anis setelah menerima SK tersebut.
Pembinaan yang dipimpin oleh Drs. Safi’ juga mencakup berbagai teknik dan strategi yang harus dikuasai oleh seorang mediator dalam menghadapi pihak-pihak yang bersengketa. Materi yang disampaikan meliputi prosedur mediasi, etika mediasi, serta tips untuk menjaga komunikasi yang efektif selama proses mediasi. “Sebagai mediator, kita harus mampu menciptakan suasana yang kondusif agar pihak-pihak yang bersengketa merasa nyaman dan dapat terbuka dalam menyampaikan permasalahan mereka. Tugas kita adalah memfasilitasi mereka agar menemukan solusi yang saling menguntungkan,” jelas Drs. Safi’. Pembinaan ini dihadiri juga oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.