PANITERA PA SITUBONDO MENJADI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., didampingi oleh Panitera Muda Hukum, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, pada Senin, 11 November 2024. Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur dan pentingnya sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang menikah secara siri atau belum tercatat secara sah di KUA. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya akta nikah yang sah. Kepala Desa Wonokoyo, beserta warga desa, turut hadir dan menyimak dengan antusias penjelasan yang disampaikan oleh narasumber.
"Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami hak-hak mereka terkait status pernikahan," kata Drs. Masyhudi dalam sambutannya. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dengan suasana yang hangat dan penuh perhatian. Drs. Masyhudi memaparkan bahwa sidang isbat nikah adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Situbondo untuk membantu pasangan yang menikah secara siri agar dapat memiliki akta nikah yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA untuk memperoleh pengesahan pernikahan mereka secara hukum," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Panitera juga menekankan pentingnya memiliki akta nikah, tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk memastikan perlindungan hak-hak hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut. Prosedur untuk mengajukan permohonan isbat nikah, menurutnya, cukup mudah dan tidak dipungut biaya. "Kami di Pengadilan Agama Situbondo siap membantu dan memberikan layanan yang transparan serta cepat bagi warga yang membutuhkan," tambahnya. Warga Desa Wonokoyo tampak sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan setelah penjelasan selesai.
Sosialisasi ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai prosedur dan mekanisme pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Panitera Muda Hukum, H. Hendra Junaidi, S.H., M.H., yang turut mendampingi dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. "Setelah mengajukan permohonan, pengadilan akan memverifikasi dokumen dan melaksanakan sidang untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar sah menurut hukum," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses sidang, pihak pengadilan akan memperhatikan bukti-bukti yang ada, seperti surat keterangan dari penghulu atau saksi-saksi pernikahan. Proses ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa pengesahan nikah yang diberikan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat mendapatkan hak-haknya," tambahnya.