Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 217

PANITERA PA SITUBONDO MENJADI NARASUMBER DALAM SOSIALISASI SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., didampingi oleh Panitera Muda Hukum, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, pada Senin, 11 November 2024. Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur dan pentingnya sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang menikah secara siri atau belum tercatat secara sah di KUA. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya akta nikah yang sah. Kepala Desa Wonokoyo, beserta warga desa, turut hadir dan menyimak dengan antusias penjelasan yang disampaikan oleh narasumber.

WhatsApp Image 2024 11 11 at 13.30.09

"Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami hak-hak mereka terkait status pernikahan," kata Drs. Masyhudi dalam sambutannya. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dengan suasana yang hangat dan penuh perhatian. Drs. Masyhudi memaparkan bahwa sidang isbat nikah adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Situbondo untuk membantu pasangan yang menikah secara siri agar dapat memiliki akta nikah yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA untuk memperoleh pengesahan pernikahan mereka secara hukum," jelasnya.

WhatsApp Image 2024 11 11 at 13.30.10

Dalam penjelasannya, Panitera juga menekankan pentingnya memiliki akta nikah, tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk memastikan perlindungan hak-hak hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut. Prosedur untuk mengajukan permohonan isbat nikah, menurutnya, cukup mudah dan tidak dipungut biaya. "Kami di Pengadilan Agama Situbondo siap membantu dan memberikan layanan yang transparan serta cepat bagi warga yang membutuhkan," tambahnya. Warga Desa Wonokoyo tampak sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan setelah penjelasan selesai.

Sosialisasi ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai prosedur dan mekanisme pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Panitera Muda Hukum, H. Hendra Junaidi, S.H., M.H., yang turut mendampingi dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. "Setelah mengajukan permohonan, pengadilan akan memverifikasi dokumen dan melaksanakan sidang untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar sah menurut hukum," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses sidang, pihak pengadilan akan memperhatikan bukti-bukti yang ada, seperti surat keterangan dari penghulu atau saksi-saksi pernikahan. Proses ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa pengesahan nikah yang diberikan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat mendapatkan hak-haknya," tambahnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi