Penilaian PIPK oleh tim penilai PIPK PA Situbondo
Kamis, 7 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengadakan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan di Media Center. Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai PIPK yang dipimpin oleh Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi, S.E., yang juga merupakan Ketua Tim Penilai. Bersama dengan anggota tim penilai dan tim penerap, mereka memeriksa pengendalian akun persediaan serta pemeliharaan gedung dan bangunan di Pengadilan Agama Situbondo. Proses penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi tahunan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Penilaian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan pengelolaan aset serta keuangan di Pengadilan Agama Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi saat membuka kegiatan tersebut. Tim penilai melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengendalian yang diterapkan selama ini.
Selama penilaian, tim penilai menyampaikan hasil temuan terkait pengendalian akun persediaan dan pemeliharaan gedung yang ada di Pengadilan Agama Situbondo. Tim penilai menyatakan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pencatatan dan pengelolaan akun persediaan yang kurang optimal. "Beberapa temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data persediaan yang tercatat dengan barang yang ada di lapangan," jelas Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi. Selain itu, pemeliharaan gedung dan bangunan juga menjadi perhatian khusus, dengan adanya beberapa perawatan yang belum terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan. Hasil dari penilaian ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan persediaan dan memperbaiki sistem pemeliharaan gedung agar lebih efisien. Tim penilai kemudian memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dalam sistem pengendalian internal tersebut.
Setelah menyampaikan hasil temuan, tim penilai memberikan usulan tindak lanjut untuk setiap temuan PIPK yang ditemukan dalam penilaian. Usulan tindak lanjut ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengendalian akun persediaan dan pemeliharaan gedung. Selain itu, tim penilai juga menyarankan agar sistem pemeliharaan gedung diperbarui dengan menambahkan jadwal pemeliharaan yang lebih terstruktur dan terorganisir. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan bangunan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kelancaran operasional Pengadilan Agama Situbondo. Tim penilai berharap agar semua temuan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh tim penerap PIPK di pengadilan tersebut.
Setelah menerima hasil penilaian dan usulan tindak lanjut, tim penerap PIPK segera melakukan koordinasi untuk memastikan langkah-langkah perbaikan dapat segera dilaksanakan. "Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim penilai dan memastikan bahwa setiap temuan dapat diperbaiki sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujar Merinta, tim penerap PIPK. Koordinasi antara tim penerap dan tim penilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan perbaikan dilaksanakan secara tepat dan sesuai prosedur. Tim penerap juga berencana untuk melakukan pertemuan lebih lanjut guna membahas secara rinci pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan semua temuan PIPK dapat diselesaikan dengan tuntas dan pengelolaan keuangan serta aset dapat berjalan lebih baik. Hal ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja dan transparansi di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo.