PA Situbondo Ikuti Kelas Peningkatan Pemahaman Gratifikasi
Kamis, 7 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Kelas Enrolment Key Batch 2 yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi dan peraturan terkait, dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui platform e-learning yang dapat diakses di situs resmi KPK, https://newlearning.kpk.go.id/enrol/index.php?id=4. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan untuk mencegah praktik korupsi. Pengadilan Agama Situbondo, sebagai salah satu lembaga peradilan yang berkomitmen terhadap integritas, turut serta dalam kegiatan ini. Diharapkan, melalui kelas ini, para peserta dapat lebih memahami dan menerapkan kebijakan anti-gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Sebelum mengikuti sesi pembelajaran e-learning, Merinta Prameswari, salah satu pegawai Pengadilan Agama Situbondo, diwajibkan untuk mengikuti pre-test sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pelatihan. "Pre-test ini merupakan langkah awal untuk mengukur pemahaman dasar kami mengenai gratifikasi dan hal-hal yang berkaitan dengan integritas di tempat kerja," ujar Merinta. Ia menambahkan bahwa pre-test ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak peserta yang sudah memiliki pengetahuan dasar tentang gratifikasi sebelum mengikuti materi lebih lanjut. Pre-test terdiri dari beberapa pertanyaan terkait dengan pengertian gratifikasi, aturan yang berlaku, serta konsekuensi hukum yang bisa timbul akibat penerimaan gratifikasi. "Hasil pre-test ini nanti akan menjadi acuan untuk penilaian dan pengembangan materi yang lebih spesifik pada sesi e-learning," jelas Merinta. Dengan mengikuti pre-test, peserta diharapkan lebih siap untuk menyerap materi yang disampaikan pada sesi selanjutnya.
Kelas Enrolment Key Batch 2 ini mencakup berbagai topik penting mengenai pengertian gratifikasi, batasan yang jelas mengenai hadiah atau pemberian kepada pejabat publik, serta pengaturan yang ada dalam hukum Indonesia. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai tindak pidana korupsi yang terkait dengan gratifikasi, yang seringkali menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. "Materi yang diberikan sangat relevan untuk mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi," kata Merinta. Selain itu, peserta juga diajarkan untuk dapat mengenali situasi-situasi yang berpotensi menimbulkan gratifikasi di tempat kerja. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang hal ini, para peserta dapat menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. Program ini juga menekankan pentingnya sikap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pekerjaan.
Proses e-learning berlangsung secara mandiri, memungkinkan peserta untuk mengakses materi sesuai dengan waktu dan kenyamanan masing-masing. Hal ini juga memberikan fleksibilitas bagi pegawai Pengadilan Agama Situbondo untuk memanfaatkan waktu dengan lebih efektif. "Kami sangat menghargai pelaksanaan e-learning ini karena kami dapat mengikuti pelatihan tanpa mengganggu tugas utama kami di pengadilan," ujar Merinta. Platform e-learning KPK menyediakan berbagai modul yang dapat dipelajari secara bertahap, dengan materi yang mudah dipahami dan relevan dengan situasi di tempat kerja. Setiap peserta diharapkan dapat menyelesaikan seluruh materi dengan baik dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.