PENGELOLA BMN PA SITUBONDO IKUTI SHARING SESSION LELANG OLEH KPKNL JEMBER
Kamis, 7 November 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan sharing session daring yang diikuti oleh sejumlah pengelola Barang Milik Negara (BMN), termasuk Manja Yunita, A.Md., Pengelola BMN Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan proses lelang. Sharing session ini dihadiri oleh berbagai instansi yang memiliki kewajiban mengelola BMN, guna meningkatkan pemahaman mereka terkait sistem lelang yang kini sudah terintegrasi. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk berdiskusi langsung dengan narasumber dari KPKNL, yaitu Yoyok Martiunus Susanto. Selain membahas berbagai aspek teknis lelang, kegiatan ini juga membuka ruang bagi peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses lelang. Harapannya, sharing session ini dapat memberikan solusi dan kejelasan dalam pengelolaan BMN di setiap instansi.
Sebagai narasumber utama, Yoyok Martiunus Susanto menjelaskan berbagai prosedur lelang yang harus dipahami oleh para pengelola BMN. Salah satu pertanyaan yang muncul dari peserta adalah mengenai proses penilaian ribuan buku yang akan dihapuskan. "Untuk penilaian barang-barang yang akan dihapuskan, seperti buku, kami mengacu pada ketentuan yang berlaku dan pastikan buku tersebut benar-benar tidak memiliki nilai guna lagi," jelas Yoyok. Pertanyaan ini penting karena seringkali pengelola BMN menghadapi kesulitan dalam menentukan apakah barang tersebut masih layak dijual atau tidak. Yoyok menambahkan, lelang barang-barang yang akan dihapuskan perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman tentang aturan penghapusan dan penilaian BMN sangat diperlukan bagi setiap pengelola BMN.
Selain itu, pertanyaan lain yang juga mengemuka dalam sharing session adalah tentang penggunaan aplikasi SIMAN versi 2 untuk proses lelang. Banyak peserta yang bertanya apakah lelang dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. Yoyok Martiunus Susanto menjelaskan, “Untuk saat ini, lelang dilakukan melalui portal web Lelang.go.id, bukan melalui SIMAN versi 2.” Menurutnya, meskipun SIMAN versi 2 sedang dalam tahap pengembangan, terutama untuk menu Pengajuan Lelang, proses lelang yang berlangsung masih menggunakan portal resmi tersebut. "Di SIMAN versi 2, pengembangan lebih fokus pada pencatatan aset terlebih dahulu. Lelang tetap dilakukan melalui Lelang.go.id," tambahnya. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi peserta yang sebelumnya bingung mengenai aplikasi yang digunakan untuk proses lelang.
Seiring dengan perkembangan teknologi, KPKNL juga terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam lelang BMN. Salah satu fitur yang kini terus dikembangkan adalah risalah lelang, yang berfungsi sebagai bukti hukum dari setiap transaksi lelang. Seorang peserta bertanya tentang kapan risalah lelang akan diterbitkan setelah proses lelang selesai. Menanggapi hal tersebut, Yoyok menjelaskan, "Penerbitan risalah lelang dilakukan segera setelah proses lelang selesai, biasanya dalam waktu 1-2 hari kerja setelah lelang berlangsung." Risalah lelang ini sangat penting, karena merupakan dokumen resmi yang mencatat hasil lelang serta memberikan legalitas bagi pemenang lelang. Oleh karena itu, kecepatan dan ketepatan dalam penerbitan risalah lelang menjadi salah satu fokus yang harus dijaga oleh KPKNL. Sebagai penutup, Yoyok Martiunus Susanto mengingatkan seluruh peserta untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam pengelolaan BMN dan lelang.