PA SITUBONDO BERIKAN PELAYANAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK
Selasa, 5 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja Kabupaten Situbondo. Pelayanan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan akses yang lebih mudah terkait pelayanan perkara. MPP Amukti Praja yang terletak di depan Kantor Desa Wringinanom, Jalan Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, menjadi pilihan lokasi yang strategis untuk meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat. Dengan keberadaan MPP yang berada di pusat kegiatan masyarakat, diharapkan semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan layanan hukum yang disediakan. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Situbondo bisa mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan cepat," ujar Syafiuddin Ariwijaya, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo. Keberadaan pelayanan di MPP ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan.
Syafiuddin Ariwijaya, S.H., yang ditugaskan untuk memberikan informasi di MPP Amukti Praja, mengatakan bahwa keberadaan pengadilan di sana bertujuan untuk membantu masyarakat memahami proses hukum yang sedang mereka hadapi. "Di sini, kami siap memberikan informasi seputar berbagai perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Situbondo, baik itu mengenai perceraian, pembagian harta warisan, maupun masalah hukum lainnya," jelas Syafiuddin. Selain memberikan informasi, Syafiuddin juga mengarahkan masyarakat untuk mengajukan pertanyaan seputar prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam setiap perkara yang mereka ajukan. Keberadaan petugas Pengadilan Agama Situbondo di MPP diharapkan dapat membantu masyarakat mengatasi kebingungannya tentang proses hukum di pengadilan agama. "Kami ingin agar masyarakat merasa terbantu dan tidak ragu dalam mengakses layanan pengadilan," tambahnya. Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Situbondo berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelayanan di MPP Amukti Praja ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang datang untuk mendapatkan informasi seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi. Sejumlah pengunjung terlihat antusias bertanya tentang prosedur pengajuan perkara di Pengadilan Agama Situbondo, seperti pengajuan perceraian atau sengketa harta warisan. "Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan di sini. Proses pengajuan perkara jadi lebih jelas dan mudah dipahami," ujar salah satu warga yang datang untuk mendapatkan informasi. Syafiuddin Ariwijaya dengan sabar menjelaskan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara di Pengadilan Agama. "Kami akan membantu mereka untuk memahami prosedur dengan lebih baik, agar mereka bisa segera mengurus perkara hukum mereka tanpa kesulitan," ungkapnya. Masyarakat pun merasa lebih dekat dengan layanan hukum yang ada berkat kehadiran petugas pengadilan di MPP.
Kehadiran petugas pengadilan di MPP diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi pengadilan. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan," tambah Syafiuddin. Melalui layanan di MPP, masyarakat dapat menghindari kerumitan dalam mengakses pengadilan yang terletak cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Selain itu, pelayanan di MPP Amukti Praja juga menjadi bagian dari implementasi program inovasi pelayanan publik yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. MPP Amukti Praja sendiri merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara terpadu dan efisien. Dengan adanya berbagai layanan dari instansi pemerintah yang berada di satu tempat, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai urusan.