PA SITUBONDO LAKUKAN KOORDINASI PANGGILAN TERCATAT BERSAMA PT POS CABANG SITUBONDO
Selasa, 5 November 2024, bertempat di kantor PT Pos Cabang Situbondo, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyudi, M.H.E.S., bersama dengan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos Cabang Situbondo. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala PT Pos Cabang Situbondo, Vencysisca Jeane Risamena. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara Pengadilan Agama Situbondo dan PT Pos Indonesia dalam mendukung administrasi perkara," ujar Vencysisca dalam sambutannya. Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan implementasi sistem panggilan tercatat yang telah menjadi bagian dari kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia.
Panggilan tercatat ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perkara di pengadilan yang semakin mengarah pada penggunaan teknologi dan efisiensi layanan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pengiriman panggilan kepada pihak yang terlibat dalam perkara hukum bisa lebih terstruktur dan transparan. Topik utama yang dibahas dalam koordinasi tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan panggilan tercatat yang kini menjadi kewajiban setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022. "Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam cara pengadilan mengelola administrasi perkara, dan kami ingin memastikan bahwa implementasinya berjalan dengan lancar di Situbondo," jelas Drs. Masyudi, M.H.E.S., Panitera Pengadilan Agama Situbondo.
Perma tersebut mengatur perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang berfokus pada administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Dengan adanya perubahan regulasi ini, pengadilan kini diwajibkan menggunakan panggilan tercatat untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan. "Kami berharap bahwa sistem panggilan tercatat ini dapat meminimalkan kesalahan dalam pengiriman surat," tambahnya. Seiring dengan berjalannya waktu, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perkara menjadi sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Koordinasi antara Pengadilan Agama Situbondo dan PT Pos Cabang Situbondo juga melibatkan pembahasan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan panggilan tercatat. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana implementasi panggilan tercatat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Drs. Masyudi, M.H.E.S. menjelaskan bahwa pengadilan perlu memastikan setiap tahapan dalam proses pemberitahuan dapat terlaksana dengan baik, tanpa ada kendala yang berarti. "Kami perlu memastikan bahwa setiap surat panggilan yang dikirim dapat diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan, dan tidak ada yang terlewatkan," tuturnya. Dalam hal ini, PT Pos Indonesia memiliki peranan penting dalam melakukan pengiriman surat panggilan secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah sistem yang telah diterapkan dapat meminimalkan kemungkinan kesalahan atau kelalaian dalam pengiriman surat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih modern dan terbuka.