PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN KEKURANGAN GAJI HAKIM
Jumat, 1 November 2024, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti zoom meeting sosialisasi mengenai pengajuan kekurangan gaji hakim. Acara ini diikuti di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Dalam sosialisasi ini, beberapa hal penting dibahas untuk memastikan pengajuan kekurangan gaji hakim dapat dilakukan dengan tepat. Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pengadilan dapat segera mengajukan kekurangan gaji dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
Salah satu poin utama dalam sosialisasi adalah penginputan Surat Keputusan (SK) dengan jenis SK 07, yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edy Yuniadi menjelaskan, "SK harus diinput dengan benar agar proses pengajuan dapat diterima oleh KPPN." Setelah SK diinput, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SK tersebut ke KPPN melalui aplikasi gaji web yang telah disediakan. Para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya terkait langkah-langkah tersebut. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Selain penginputan SK, sosialisasi ini juga membahas mengenai rekonsiliasi pengajuan kekurangan gaji hakim yang perlu dilakukan. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edy Yuniadi menekankan pentingnya koordinasi dengan KPPN setempat dalam proses ini. "Rekon pengajuan harus dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pencatatan gaji yang diterima hakim," katanya. Koordinasi yang baik antara pengadilan dan KPPN akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan gaji. "Kami berharap semua pengadilan dapat menjalin komunikasi yang efektif dengan KPPN," tambahnya. Dengan demikian, proses pengajuan kekurangan gaji dapat segera ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Edy Yuniadi juga menjelaskan bahwa kekurangan gaji hakim akan disesuaikan dengan kode jabatan masing-masing satker. "Hal ini penting agar setiap pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Peserta sosialisasi diminta untuk memahami kode jabatan hakim agar pengajuan dapat dilakukan dengan tepat. Beliau menekankan, "Dengan mengikuti prosedur yang benar, kami berharap tidak akan ada masalah dalam pencairan gaji." Sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pengadilan.