PA SITUBONDO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KECAMATAN BESUKI
Jumat, 1 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki. Tim yang terlibat dalam pemeriksaan ini terdiri dari hakim Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Maftukin, M.H., Hj. Wilda Rahmana, dan Panitera Pengganti, Firman Isdiantara Gani. Pemeriksaan setempat, atau yang dikenal sebagai descente, merupakan kegiatan penting yang dilakukan hakim untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai perkara yang sedang disengketakan. "Pemeriksaan ini sangat penting agar kami dapat melihat dan memahami kondisi riil yang menjadi objek sengketa," ungkap Drs. Maftukin. Kehadiran pihak berserta kuasa hukumnya juga menambah keabsahan dan transparansi proses ini. Dengan langkah ini, diharapkan akan didapatkan keterangan yang memberikan kepastian mengenai peristiwa yang menjadi sengketa.
Salah satu obyek yang diperiksa adalah sebuah rumah di Desa Besuki. Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendampingan Kasi Kesra, Tonal Efendi, untuk memastikan semua aspek yang relevan dapat diperhatikan. Tim hakim sangat teliti dalam menilai setiap detail kondisi rumah yang menjadi objek sengketa. "Kami ingin memastikan bahwa semua informasi yang kami peroleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Drs. Maftukin. Dengan mendatangi lokasi, hakim dapat menilai apakah kondisi yang ada sesuai dengan yang diungkapkan di persidangan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mendukung keputusannya nanti.
Selain rumah, pemeriksaan setempat juga dilakukan terhadap obyek kapal ikan yang berada di dermaga Desa Pesisir. Dalam pemeriksaan ini, Sekretaris Desa, Abd Rahman, turut hadir untuk memberikan informasi yang diperlukan. Drs. Maftukin menjelaskan, "Kami tidak hanya melihat fisik obyek, tetapi juga mendalami konteks dan permasalahan yang menyertainya." Hal ini penting agar hakim memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai seluruh aspek sengketa. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang muncul selama persidangan sebelumnya. Semua informasi yang terkumpul di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Meskipun pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti menurut Pasal 164 HIR, fungsinya tetap sangat signifikan. "Tujuan kami adalah untuk mendapatkan kepastian mengenai peristiwa yang disengketakan," jelas Drs. Maftukin. Dengan demikian, pemeriksaan ini secara tidak langsung berfungsi sebagai alat bukti yang kuat. Kekuatan pembuktian dari hasil pemeriksaan setempat akan sepenuhnya diserahkan kepada hakim. "Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan sesuai dengan fakta yang ada," tambahnya. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih transparan. Setelah berlangsung selama lebih kurang dua jam, pemeriksaan setempat dirasa cukup dan ditutup dengan tertib oleh majelis hakim.