Meningkatkan Kualitas Mediasi: Wawancara Calon Mediator Non Hakim PA Situbondo
Selasa, 29 Oktober 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan wawancara untuk calon Mediator Non Hakim di Ruang Wakil Ketua. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., bersama Panitera dan Sekretaris. Calon mediator yang diwawancarai adalah Anis Hafifah, M.Z., S.H., yang telah memenuhi syarat sebagai mediator setelah mengikuti pelatihan bersertifikat. Pelatihan tersebut diadakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam wawancara ini, berbagai topik penting dibahas untuk menilai kompetensi calon mediator. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa mediator yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Wakil Ketua Rusdiansyah mengungkapkan pentingnya peran mediator dalam penyelesaian perkara. "Mediator yang kompeten dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan," ujarnya. Dalam sesi wawancara, para calon mediator dibekali dengan pemahaman mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dan KMA Nomor 108 Tahun 2016. Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi mediator dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan mediator dapat lebih efektif dalam menjalankan proses mediasi. "Tugas kita adalah menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak," tambahnya.
Sesi wawancara juga membahas tentang tingkat penyelesaian perkara mediasi pada tahun 2024. Rusdiansyah menekankan bahwa hal ini merupakan salah satu indikator keberhasilan mediator. "Tingginya tingkat penyelesaian perkara mediasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," tegasnya. Dalam konteks ini, mediator dituntut untuk terus berinovasi dan meningkatkan keterampilan. Pembagian jadwal mediasi juga menjadi fokus dalam diskusi untuk memastikan bahwa semua mediator memiliki kesempatan yang adil. Hal ini penting agar proses mediasi dapat berjalan lancar dan efektif.
Aspek biaya mediasi menjadi salah satu tema yang tidak kalah penting dalam wawancara tersebut. Calon mediator diajarkan untuk transparan dalam menyampaikan informasi biaya kepada para pihak yang terlibat. Dalam wawancara ini, Anis Hafifah menunjukkan pemahaman yang baik mengenai prosedur mediasi. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan percaya diri dan menunjukkan kesiapan untuk menjalankan tugas sebagai mediator. "Saya siap untuk memberikan yang terbaik dalam proses mediasi," ujarnya. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan dedikasi dalam memperkuat sistem peradilan melalui mediasi.