PA SITUBONDO BERPERAN AKTIF DALAM ACARA DISKUSI HUKUM
Pengadilan Agama Situbondo terlibat aktif dalam kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Pengadilan Agama se Koordinator Besuki pada Jumat, 25 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Bondowoso dan bertujuan untuk mempertemukan para hakim dan tenaga teknis dalam membahas isu-isu hukum terkini. Ketua Pengadilan Agama Situbondo yang juga bertindak sebagai moderator. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar pengadilan.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Sulhan, S.H., M.Hum., dan Drs. H. Sarmin, M.H. Ia membuka diskusi dengan memaparkan beberapa isu hukum terbaru yang dihadapi oleh pengadilan saat ini. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah permasalahan Perkara Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. “Kita harus lebih cermat dalam menilai syarat-syarat formal setiap perkara, agar tidak ada yang terlewatkan,” jelas Drs. H. Sarmin, M.H. Dengan pemaparan tersebut, peserta diharapkan dapat lebih memahami pentingnya kelengkapan dokumen dalam setiap tahap proses hukum. Diskusi ini menjadi ajang untuk bertukar informasi dan pengalaman antar pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., juga turut aktif dalam diskusi dengan memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa sering kali perkara kasasi terhambat karena kurangnya pemahaman mengenai syarat formal yang diperlukan. “Dengan berdiskusi, kita bisa saling belajar dan memperbaiki proses pengadilan di masing-masing daerah,” tambahnya. Selain itu, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Maftukin, M.H., juga berbagi pendapat dalam diskusi tersebut. “Kami perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap setiap perkara yang diajukan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa evaluasi akan membantu pengadilan dalam mengidentifikasi masalah yang sering muncul.
Selama acara berlangsung, suasana diskusi terlihat sangat interaktif dan produktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan terkait isu-isu yang dibahas. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak sangat peduli terhadap perkembangan hukum dan kualitas pelayanan pengadilan. Sebagai penutup, Narasumber menyampaikan harapannya agar diskusi ini dapat berlanjut di masa mendatang. Ia juga berharap agar semua peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam praktik sehari-hari di pengadilan masing-masing.