PEMBINAAN KPTA SURABAYA: MENINGKATKAN KUALITAS DAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SE KOORDINATOR BESUKI
Jumat, 25 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., melakukan pembinaan untuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Pengadilan Agama Se Koordinator Besuki, termasuk Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini berlangsung di Bondowoso dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pengadilan agama se Koordinator Besuki. Dalam pembinaannya, Dr. Rokhanah memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah diraih oleh pengadilan agama se Koordinator Besuki. Ia menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Situbondo berhasil meraih ranking 2 nasional dalam penilaian kinerja triwulan III tahun 2024. “Ini adalah pencapaian luar biasa dan patut dicontoh oleh pengadilan lainnya,” katanya dengan semangat. Beliau mengingatkan pentingnya mempertahankan dan bahkan meningkatkan prestasi tersebut di masa mendatang. “Setiap prestasi yang kita capai adalah hasil kerja keras dan dedikasi kita bersama,” tambahnya.
Selain memberikan apresiasi, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., juga menyampaikan materi mengenai PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Materi ini berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. “Penting bagi kita untuk memahami perubahan-perubahan ini agar dapat diterapkan dengan baik dalam praktik,” jelasnya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa persidangan elektronik dapat dilaksanakan meskipun tanpa persetujuan tergugat. Hal ini tentunya akan mempermudah proses peradilan dan meningkatkan efisiensi. “Kita harus siap beradaptasi dengan perubahan yang ada,” tambahnya.
Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., juga menjelaskan mengenai layanan prodeo bagi pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa lebih inklusif dan memberikan akses kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Beliau menekankan bahwa pentingnya setiap Panitera untuk mencocokkan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim dengan putusan yang telah ditandatangani. Proses ini akan memastikan bahwa semua dokumen yang beredar adalah akurat dan sah. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
“Perubahan menuju modernisasi bukan hal yang mudah, apalagi ini adalah transformasi besar-besaran,” ungkap beliau. Beliau menyadari tantangan yang dihadapi oleh setiap pengadilan dalam proses adaptasi ini. “Sepuluh tahun yang lalu, banyak yang pesimis dibanding yang optimis. Karenanya, kita harus yakin bahwa kita bisa menjadi bagian dari sejarah baru dalam modernisasi administrasi perkara di peradilan,” tegasnya. Semangat dan keyakinan ini diharapkan dapat mendorong semua pegawai untuk berkontribusi dalam proses perubahan.