Kunjungan Penelitian Mahasiswa: Menggali Perspektif Hukum Terhadap Kekerasan Rumah Tangga
Rabu, 23 Oktober 2024, Rafi Erbian Haq, seorang mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan, melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Situbondo. Kunjungan ini merupakan bagian dari penelitian lapangan yang dilakukannya untuk menyusun tugas akhir. Rafi, yang tengah menempuh program studi Hukum Keluarga Islam, mengangkat tema yang sangat relevan, yaitu "Pandangan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Rumah Tangga." Dengan topik ini, ia berharap dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memahami masalah sosial yang krusial ini.
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah isu yang sering terabaikan, padahal dampaknya sangat besar bagi korban dan masyarakat,” ujarnya. Melalui penelitian ini, Rafi ingin mengungkap bagaimana hukum Islam dapat memberikan solusi dalam menghadapi masalah ini. Di Pengadilan Agama Situbondo, Rafi disambut hangat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, Rusdiansyah, S.Ag. Dalam suasana yang akrab, Rafi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan wawancara mendalam. Ia menanyakan berbagai hal terkait penanganan kasus kekerasan rumah tangga di bawah hukum Islam.
Rusdiansyah menyampaikan, “Kami berusaha untuk menangani setiap kasus dengan pendekatan yang berbasis pada keadilan.” Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan. Rafi sangat menghargai penjelasan tersebut, karena memberikan perspektif baru dalam penelitian yang dilakukannya. Ia mencatat setiap informasi yang didapatkan dari narasumber.
Kunjungan Rafi ke Pengadilan Agama Situbondo diharapkan dapat membangun jembatan antara akademisi dan praktik hukum di lapangan. Harapan Rafi adalah agar penelitian ini tidak hanya berhenti di tugas akhir, tetapi juga menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas di masyarakat. Kunjungan ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam isu-isu sosial yang kompleks. Semangat Rafi diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa lainnya untuk aktif berkontribusi di bidang hukum.