PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI ANALISA PERHITUNGAN GAJI HAKIM
Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi mengenai pengisian analisa gaji PP 94 melalui zoom meeting pada Rabu, 23 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Merinta Prameswari, S.A., dan Analis Perencanaan dan Pelaporan Pengadilan Agama Situbondo, Jovie Wijaya, S.E., yang mengikuti di ruang Kesekretariatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung. Penetapan peraturan baru ini dilakukan pada 18 Oktober 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan gaji dan fasilitas hakim dapat lebih tepat sasaran dan adil. Kepala Biro Perencanaan, Sahwan, memberikan penjelasan mendalam mengenai cara pengisian perhitungan gaji hakim menggunakan Aplikasi e-Bima. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya akurasi data untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada gaji yang diterima. “Pengisian yang tepat akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gaji hakim,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup telaah realisasi belanja pegawai pada masing-masing satuan kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pengeluaran terkait gaji hakim telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung dapat lebih efisien. Diskusi juga berfokus pada perhitungan kekurangan gaji hakim akibat perubahan PP Nomor 44 Tahun 2024. Peserta sosialisasi aktif bertanya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan yang baru diterapkan ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan dengan baik. Sosialisasi ini juga mencakup pengenalan fitur dalam aplikasi e-Bima yang mempermudah proses pengisian gaji. Acara sosialisasi ditutup dengan harapan dari semua peserta untuk meningkatkan kerjasama antar satuan kerja. Melalui kerjasama ini, diharapkan implementasi perubahan kebijakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Semua pihak menyadari bahwa komunikasi yang baik sangat penting dalam menjalankan perubahan ini. Mereka sepakat untuk terus berkoordinasi dan saling berbagi informasi.