Ketua PA Situbondo Berbagi Strategi Pencegahan Perkawinan Anak bersama AIPJ2
Jumat, 18 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., menjadi salah satu narasumber dalam wawancara daring mengenai kisah sukses dalam studi kasus pencegahan perkawinan anak dilaksanakan oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Selain Drs. Safi',M.H., hadir pula narasumber dari Pengadilan Agama Cianjur dan Pengadilan Agama Maros. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengalaman terkait upaya pencegahan perkawinan anak di berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Safi', M.H., berbagi pengalaman serta langkah-langkah yang diambil untuk menurunkan angka pengajuan dispensasi nikah. "Kami ingin menunjukkan bahwa dengan kerjasama dan inovasi, kita bisa membuat perbedaan nyata dalam masyarakat," ujar beliau.
Drs. Safi', M.H., menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pengadilan Agama Situbondo mencatat angka pengajuan dispensasi nikah yang sangat tinggi, mencapai 509 perkara. Namun, berkat berbagai upaya yang dilakukan, angka tersebut berhasil diturunkan pada tahun 2023 menjadi 426 perkara. Hingga September 2024, jumlah pengajuan dispensasi nikah di Situbondo tercatat sebanyak 227 perkara. Ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. "Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan angka ini lebih jauh lagi," tambahnya. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menunjukkan hasil kerja keras tim di Pengadilan Agama Situbondo.
Dalam wawancara tersebut, Drs. Safi', M.H., juga membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses pencegahan perkawinan anak. Beberapa di antaranya adalah pola pikir masyarakat yang masih menganggap perkawinan dini sebagai hal yang wajar. Selain itu, faktor ekonomi, sosial, dan budaya turut mempengaruhi keputusan untuk menikahkan anak di usia muda. "Kami menyadari bahwa perubahan pola pikir ini tidak bisa terjadi secara instan, namun harus dilakukan secara bertahap melalui edukasi dan sosialisasi," jelasnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memberikan pemahaman yang lebih baik. Dalam konteks ini, kolaborasi dengan lembaga lain menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam sesi diskusi, Ketua Pengadilan Agama Cianjur dan Maros juga memberikan pandangan dan pengalaman mereka terkait isu serupa. Mereka menyampaikan bahwa meskipun tantangan yang dihadapi hampir sama, pendekatan yang dilakukan bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Pertukaran informasi seperti ini sangat berharga untuk mengembangkan strategi yang lebih efektif. Diskusi ini juga menegaskan pentingnya jaringan antar lembaga dalam memerangi perkawinan anak. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam menangani isu perkawinan anak secara lebih serius.