PA Situbondo Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan PNBP Melalui Bimbingan dari Badilag
Rabu, 16 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan petunjuk teknis (juknis) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional di lingkungan peradilan agama. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilaksanakan oleh PTA Surabaya di Pasuruan dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari Pengadilan Agama Situbondo dan pengadilan agama lainnya di Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi platform penting untuk berbagi informasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan baru yang diperoleh.
Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2959 Tahun 2019. Pembahasan terdiri dari dua materi pokok, yaitu Penerimaan PNBP dan Penggunaan Anggaran PNBP. Penerimaan PNBP meliputi perencanaan, penerimaan, dan pengelolaan serta pelaporan dan pengawasan PNBP. "Mekanisme yang jelas sangat penting agar pengelolaan PNBP berjalan dengan baik," jelas Bapak Reza, Narasumber dari Badilag. Materi ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pengelola PNBP.
Materi kedua yang dibahas adalah penggunaan anggaran PNBP, yang mencakup maksimum pencairan dan pencairan anggaran. Narasumber menjelaskan tentang Uang Persediaan (UP), yaitu uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. "UP sangat penting untuk memastikan kegiatan operasional berjalan lancar," katanya. Selain itu, dijelaskan pula mengenai Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diberikan untuk kebutuhan mendesak yang melebihi pagu UP yang ditetapkan. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Dalam penjelasannya, Narasumber juga membahas tentang Pembayaran Langsung (LS), yang merupakan salah satu mekanisme pembayaran yang penting. Pembayaran Langsung ini diperuntukkan untuk pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme lain. "LS adalah cara untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai kebutuhan," ungkapnya. Hal ini menjadi sangat penting dalam mendukung kelancaran operasional di setiap satuan kerja. Dengan adanya berbagai mekanisme ini, pengelolaan PNBP diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Peserta Bimtek pun sangat antusias mengikuti setiap penjelasan yang diberikan.