PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA ELEKTRONIK: KOPI GIRAS ONE IN ONE
Selasa, 15 Oktober 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo bersama Panitera Muda Permohonan dan staf Kepaniteraan mengikuti kegiatan Kopi Giras One in One yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara ini berlangsung di Media Center dan dihadiri oleh tenaga teknis dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan administrasi perkara elektronik, yang menjadi penting dalam era digital saat ini. Narasumber yang dihadirkan adalah Dra. Hj. Muzayyanah, M.H., selaku Panitera Muda Banding, dan Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H., dari Bagian Kepaniteraan Hukum PTA Surabaya. Para peserta tampak antusias menantikan pemaparan mengenai topik yang sangat relevan ini.
Dalam presentasinya, Dra. Hj. Muzayyanah menjelaskan bahwa pelaksanaan administrasi permohonan banding diatur dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XJJ/2022. Ia menekankan pentingnya mengikuti petunjuk teknis tersebut untuk memastikan proses hukum yang efisien. "Administrasi perkara elektronik adalah langkah maju untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan," jelasnya. Muzayyanah juga menjelaskan bahwa dalam hal kontra memori banding, baik untuk sistem manual maupun e-court, waktu pengajuan sama, yakni paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan memori banding. "Kita harus memastikan bahwa semua dokumen tersedia dan lengkap," tambahnya. Peserta mendengarkan dengan saksama dan mencatat informasi penting yang disampaikan.
Sesi dilanjutkan dengan penjelasan tentang kewajiban pengadilan dalam memastikan dokumen elektronik berkas perkara, yang terdiri dari bundel A dan bundel B, termuat dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP). "Dokumen yang valid dan lengkap sangat krusial untuk kelancaran proses hukum," ujar Muzayyanah. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan harus memiliki sistem yang baik untuk pengelolaan data. Ia menekankan bahwa keakuratan data akan berdampak pada keputusan hukum yang diambil. "Jika dokumen tidak lengkap, maka akan berpengaruh pada hasil akhir dari proses banding," imbuhnya.
Drs. H. Chafidz Syafiuddin kemudian menjelaskan perbedaan prinsip antara banding manual dan banding elektronik. Ia menguraikan bahwa dalam proses banding manual, hanya bundel A yang diperlukan untuk inzage. "Berbeda dengan banding elektronik, di mana kita harus menyiapkan kedua bundel, A dan B," paparnya. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang jelas tentang perbedaan ini akan membantu pengadilan dalam proses administrasi perkara. Kegiatan Kopi Giras ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru tetapi juga memperkuat jaringan antar pegawai pengadilan. Panitera Pengadilan Agama Situbondo merasa bersyukur dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat ini.