Kunjungan Mahasiswa STAI Nurul Huda ke PA Situbondo: Koordinasi Penelitian Tugas Akhir
Senin, 14 Oktober 2024, Rafi Erbian Haq, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Huda, melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Situbondo. Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait penelitian tugas akhir yang akan dilakukannya. Rafi berharap dapat menggali informasi yang mendalam untuk mendukung penelitiannya. “Saya ingin memahami lebih jauh mengenai praktik hukum yang diterapkan dalam kasus kekerasan rumah tangga,” ujar Rafi.
Dengan penelitian ini, ia berambisi memberikan kontribusi pada perkembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Rafi akan melakukan penelitian dari tanggal 17 hingga 20 Oktober 2024. Dalam kunjungannya, Rafi disambut dengan hangat oleh Drs. Sutipno, Kasubag Kepegawaian dan Ortala di Pengadilan Agama Situbondo. Drs. Sutipno menyatakan, “Kami sangat mendukung upaya mahasiswa dalam penelitian ini. Penting bagi generasi muda untuk memahami dan mengkaji isu-isu hukum yang ada.”
Rafi menjelaskan bahwa judul tugas akhir yang diusungnya adalah “Pandangan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Rumah Tangga (Studi Kasus Perkara Kekerasan Rumah Tangga di Pengadilan Agama Situbondo Tahun 2024)”. Dalam penelitiannya, ia akan menganalisis bagaimana hukum Islam mengatur dan memberikan solusi terhadap kasus-kasus tersebut. “Saya ingin menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki perspektif yang relevan dalam menangani kekerasan rumah tangga,” tuturnya. Dengan tema ini, Rafi berharap dapat memberikan gambaran yang jelas tentang respons hukum terhadap isu yang semakin meningkat di masyarakat.
Penelitian ini menjadi penting, mengingat banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. “Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya. Pengadilan Agama Situbondo menjadi lokasi yang strategis untuk penelitian ini karena memiliki data yang cukup lengkap mengenai perkara kekerasan rumah tangga. Dengan kunjungan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara STAI Nurul Huda dan Pengadilan Agama Situbondo. Sinergi antara akademisi dan praktisi hukum menjadi kunci untuk menjawab tantangan hukum di Indonesia.