PA Situbondo Tinjau Implementasi Gugatan Mandiri untuk Masyarakat
Rabu, 2 Oktober 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengadakan evaluasi layanan Gugatan Mandiri yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Syafik'udin, S.H. Kegiatan ini diadakan di Ruang Kepaniteraan dan dihadiri oleh staf kepaniteraan yang bertanggung jawab memonitoring layanan tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Gugatan Mandiri merupakan program yang memungkinkan para pihak untuk mengajukan gugatan secara langsun.. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya Gugatan Mandiri, diharapkan proses hukum dapat lebih cepat dan efisien.
Syafik'udin, S.H. menekankan pentingnya layanan ini dalam membantu masyarakat yang akan berperkara. Dalam evaluasi ini, tim kepaniteraan mendiskusikan berbagai aspek layanan, termasuk kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. “Salah satu tantangan yang kami hadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur Gugatan Mandiri,” tambahnya. Meningkatkan pemahaman masyarakat menjadi prioritas utama untuk memaksimalkan manfaat program ini. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi akan digalakkan ke depan.
Fungsi utama dari Gugatan Mandiri adalah untuk memberikan ruang bagi individu yang ingin menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri. Program ini memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk lebih aktif dalam proses hukum. Manfaat dari Gugatan Mandiri sangat signifikan, antara lain mengurangi waktu penyelesaian kasus. “Dengan mengajukan gugatan secara langsung, kami berharap proses hukum dapat lebih cepat diselesaikan,” kata Syafik'udin, S.H. Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi sistem peradilan.
Tujuan dari implementasi layanan Gugatan Mandiri adalah untuk menciptakan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan yang menghalangi masyarakat untuk mencari keadilan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ini agar bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Syafik'udin. Layanan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak-haknya dalam proses hukum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih aktif dalam melibatkan diri dalam penyelesaian sengketa.