Mahasiswa Universitas Bondowoso Kunjungi PA Situbondo untuk Penelitian Hukum Islam
Selasa, 1 Oktober 2024, Mahasiswa Universitas Bondowoso, Moh. Samsul Hadi, dari Fakultas Agama Islam melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Situbondo. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penelitian berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian melalui Gadget Study Kasus Pengadilan Agama Situbondo." Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru mengenai aspek hukum dalam kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan. Dalam konteks penelitian ini, Samsul Hadi berharap dapat menemukan perspektif hukum Islam yang relevan. Dengan melakukan studi di Pengadilan Agama Situbondo, ia ingin mendalami penerapan hukum Islam dalam praktik nyata. Kunjungan ini juga mencerminkan komitmen mahasiswa dalam memahami lebih dalam tentang hukum di Indonesia.
Selama kunjungan, Moh. Samsul Hadi bertemu langsung dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk mendapatkan informasi dan wawasan yang mendalam tentang prosedur perceraian di pengadilan. Dalam wawancara tersebut, Rusdiansyah menyambut baik kedatangan mahasiswa dan menjelaskan berbagai aspek hukum yang terkait. "Kami sangat mendukung penelitian mahasiswa yang berkaitan dengan hukum Islam, karena ini merupakan bagian dari pendidikan dan pengembangan ilmu," kata Rusdiansyah. Ia juga menekankan pentingnya penelitian ini untuk memperkaya literatur tentang hukum keluarga di Indonesia.
Wakil Ketua juga menjelaskan tentang prosedur yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo dalam menangani kasus perceraian. Menurutnya, setiap kasus perceraian harus ditangani dengan hati-hati dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku. "Kami selalu berupaya untuk memediasi pasangan yang menghadapi masalah sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai," tuturnya. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjaga keutuhan keluarga, sesuai dengan ajaran Islam. Rusdiansyah berharap, dengan adanya mediasi, banyak pasangan dapat menemukan jalan keluar tanpa harus bercerai. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi angka perceraian di masyarakat.
Moh. Samsul Hadi juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian di masyarakat. Ia bertanya tentang data dan statistik yang dapat diakses terkait dengan kasus perceraian di Situbondo. Wakil Ketua menjelaskan bahwa pengadilan mencatat setiap kasus dengan rinci untuk analisis lebih lanjut. "Data ini sangat penting untuk memahami tren perceraian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya," jelas Rusdiansyah. Melalui data tersebut, diharapkan pengadilan dapat merumuskan program pencegahan yang lebih efektif. Penelitian ini menjadi relevan dalam konteks sosial yang sedang berlangsung.