SOSIALISASI SELEKSI PPPK: PA SITUBONDO HADAPI TANTANGAN BARU
Selasa, 24 September 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sosialisasi daring mengenai Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh PPNPN di lingkungan Mahkamah Agung sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemahaman terkait proses seleksi pegawai. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 312/SEK/UND.KKA/IX/2024, yang dikeluarkan pada 23 September 2024. Dalam acara tersebut, peserta diberikan penjelasan mendetail mengenai proses dan persyaratan seleksi. Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung, menyatakan, "Kami berharap setiap satker dapat memberikan bimbingan agar PPNPN siap menghadapi seleksi." Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk proses seleksi mendatang.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sugiyanto, yang menekankan pentingnya persiapan dalam pelaksanaan seleksi. Ia menyampaikan bahwa tahun ini akan diselesaikan semua tenaga PPNPN di lingkungan Mahkamah Agung. "Menpan telah memberikan ruang dalam penerimaan PPPK dengan jumlah lebih dari 9.000 posisi," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di instansi peradilan. Sugiyanto berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dengan persiapan yang matang, proses seleksi diharapkan dapat berjalan lancar.
Setelah sambutan, pemaparan materi dilanjutkan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, dijelaskan tentang Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 terkait ASN dan Keputusan MenPanRB Nomor 347 mengenai mekanisme seleksi PPNPN. Selain itu, dijelaskan juga tentang Pasal 25 ayat 3 dari Peraturan MenPANRB yang mengatur tahapan seleksi. "Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi berbasis CAT," jelas salah satu narasumber. Peserta sangat antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan. Informasi ini menjadi penting untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi.
Salah satu syarat yang ditekankan dalam pemaparan adalah bahwa pelamar PPPK harus memiliki kualifikasi sesuai dengan database BKN. Selain itu, pelamar juga harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar. "Tenaga honorer yang sudah bekerja di Mahkamah Agung selama minimal dua tahun secara terus menerus akan diprioritaskan," ungkap narasumber. Syarat lain untuk diusulkan adalah masih aktif bekerja di Mahkamah Agung dan memiliki disiplin kerja yang baik, yang akan dinilai oleh pimpinan satuan kerja. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang diambil benar-benar berkualitas. Kriteria ini diharapkan dapat membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
Pihak Biro Kepegawaian juga menjelaskan pentingnya persiapan dokumen bagi para pelamar. Peserta diingatkan untuk menyiapkan KTP, nama, dan pendidikan serta memastikan bahwa data tersebut benar adanya. "Dokumen seperti kontrak kerja PPNPN, slip gaji, ijazah asli dan legalisir, serta transkrip asli dan legalisir juga harus disiapkan," tegas narasumber. Peserta perlu memperhatikan bahwa tidak ada pemungutan biaya dalam bentuk apa pun selama proses seleksi ini. Dengan persiapan yang baik, diharapkan setiap pelamar dapat mengikuti proses seleksi dengan percaya diri.