Hakim PA Situbondo Laksanakan Pengawasan Reguler Bidang Administrasi Perkara
Jumat, 20 September 2024, Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara, Drs. Maftukin, M.H., melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembagian tugas pengawasan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Situbondob tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. Drs. Maftukin melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tupoksi di tiga bidang, yaitu Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Permohonan. “Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Drs. Maftukin. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan mengendalikan pelaksanaan tugas agar berjalan efisien dan efektif. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kualitas pelayanan publik di pengadilan semakin meningkat.
Pengawasan yang dilakukan Drs. Maftukin menjadi salah satu fungsi manajemen yang vital. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap perkara dapat ditangani dengan baik,” tambahnya. Melalui pengawasan ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap administrasi pengadilan. Pelaksanaan pengawasan juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing. Dengan demikian, setiap bidang dapat memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan adanya penguatan fungsi dari masing-masing bidang, diharapkan hasil yang dicapai bisa lebih optimal. Setelah pengawasan dilakukan, langkah selanjutnya adalah penyusunan laporan temuan hasil pemeriksaan. Tim Hawasbid akan menyusun laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Koordinator Pengawas. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Situbondo untuk ditindaklanjuti. Dengan cara ini, pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi alat untuk perbaikan. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, akan terlihat aspek-aspek yang perlu diperbaiki. Drs. Maftukin menekankan pentingnya tindak lanjut dari temuan yang ada. “Setiap catatan hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja,” tegasnya. Dengan demikian, perbaikan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan lebih transparan. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan demi pelayanan yang maksimal.