PA SITUBONDO LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI EKSEKUSI PENGOSONGAN
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan rapat koordinasi eksekusi pengosongan pada Rabu, 18 September 2024 di Media Center. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Hukum, Pemohon Pengosongan, pihak Polres, dan Sekretaris Lurah Dawuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penetapan Aamaning Ketua Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PA.Sit menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan eksekusi ini. "Kami ingin memastikan semua pihak yang terlibat memahami proses ini agar eksekusi dapat berjalan lancar," ungkap Panitera Pengadilan Agama Situbondo.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas Berita Acara Aanmaning yang diterbitkan pada tanggal 14 dan 21 Agustus 2024. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap Risalah Lelang nomor 274/48/2024. "Setiap langkah dalam proses ini harus diikuti dengan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan," kata Panitera Muda Hukum saat menjelaskan detail prosedur. Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peran mereka masing-masing dalam proses eksekusi. Obyek eksekusi yang dibahas dalam rapat ini adalah sebidang tanah seluas 183 m² yang terletak di Kelurahan Dawuhan. Tanah ini menjadi subjek eksekusi berdasarkan kuitansi nomor KUI-113/KNL.1004/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2024. "Penting bagi kami untuk menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Panitera.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam rapat tersebut, pihak Polres juga memberikan dukungan untuk memastikan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. "Kami siap membantu untuk mengawal proses ini agar berjalan dengan aman dan tertib," kata Sugiono mewakili Polres. Kerjasama antarinstansi ini menjadi faktor penting dalam kelancaran eksekusi. Panitera menambahkan, “Kolaborasi ini sangat diperlukan untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul.”
Peserta rapat juga membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk menginformasikan kepada warga sekitar mengenai proses eksekusi ini. Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi prioritas agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami proses yang sedang berlangsung," ujar Sekretaris Lurah Dawuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara pengadilan dan masyarakat. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penegasan dari Panitera bahwa semua pihak harus bersiap untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Kami berharap eksekusi ini dapat diselesaikan tanpa hambatan," katanya. Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo.