PA SITUBONDO GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Jumat, 19 Juli 2024, Pengadilan Agama Situbondo menggelar Sidang di Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan di Kecamatan Besuki. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat serta memberikan layanan pengambilan produk pengadilan secara langsung. Ketua Majelis Sidang, Bapak Drs. Maftukin, M.H., dan Panitera Sidang, Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., hadir memimpin proses sidang dengan penuh tanggung jawab. Sidang di luar gedung ini diadakan sebagai upaya untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Besuki.
Bapak Drs. Maftukin, M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya akses yang mudah terhadap keadilan bagi semua pihak yang membutuhkan. Para pihak yang terlibat dalam perkara juga memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif ini, menganggapnya sebagai langkah yang proaktif dalam pelayanan hukum di daerah. Para peserta sidang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pihak yang berperkara hingga warga yang hadir untuk memberikan dukungan moral. Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., selaku Panitera Sidang, menjelaskan prosedur pengambilan produk pengadilan kepada pihak yang berkepentingan.
Proses ini berlangsung dengan tertib dan teratur, menunjukkan komitmen penuh dari pengadilan untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan efektif. Selain memberikan layanan sidang, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang proses peradilan. Para hakim dan panitera sidang turut memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam proses hukum. Bapak Drs. Maftukin, M.H., menegaskan bahwa transparansi informasi adalah kunci utama dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo di Kecamatan Besuki mendapat sambutan hangat dari warga setempat, yang mengapresiasi upaya pemerintah untuk meningkatkan akses keadilan di daerah tersebut. Mereka menyatakan bahwa inisiatif seperti ini sangat dibutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum. Pihak pengadilan juga berhasil menjalin koneksi yang lebih dekat dengan masyarakat, membangun kepercayaan dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dinilai sebagai langkah yang sangat positif dalam mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum secara langsung kepada para pihak yang terlibat.