Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 260

PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBINAAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA DARING

Pengadilan Agama Situbondo aktif mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 18 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting, mengikuti undangan resmi dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial berdasarkan surat Nomor 64/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024. Acara pembinaan dimulai tepat pada pukul 18.30 WIB dengan pembukaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yang dilanjutkan dengan sesi dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, serta beberapa Ketua Kamar dari Mahkamah Agung RI.

WhatsApp Image 2024 07 19 at 09.05.23

Para narasumber pada malam tersebut membahas prinsip-prinsip dalam mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif, termasuk pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, serta tanggung jawab terdakwa.Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta dari Pengadilan Agama Situbondo mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prinsip bahwa pidana harus dianggap sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, sambil menekankan pentingnya konsensualitas dalam proses peradilan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditekankan sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi peradilan dengan integritas yang tinggi.

WhatsApp Image 2024 07 19 at 09.05.23 1

Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengadilan di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Situbondo, dalam menghadapi tantangan kompleks dalam sistem peradilan modern. Para peserta dari Pengadilan Agama Situbondo menyambut baik kesempatan untuk mendapatkan arahan langsung dari pimpinan Mahkamah Agung, yang diharapkan dapat memperkaya wawasan mereka dalam mengaplikasikan asas-asas hukum yang diperbarui. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk bertukar pengalaman antar pengadilan, memperkuat jaringan kerja sama, dan mengevaluasi praktik-praktik terbaik dalam penegakan hukum di tingkat lokal.

Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap peserta dapat membawa pulang pengetahuan baru yang bermanfaat untuk diterapkan dalam praktek sehari-hari di Pengadilan Agama Situbondo. Secara keseluruhan, kehadiran dan partisipasi aktif Pengadilan Agama Situbondo dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga kualitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan sistem peradilan yang efektif, adil, dan transparan. Pembinaan yang berkesinambungan juga dapat memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendalami lebih dalam prinsip-prinsip keadilan restoratif dan aplikasi praktisnya dalam konteks hukum Islam yang diterapkan di Pengadilan Agama. Dengan demikian, mereka dapat mengoptimalkan penggunaan asas-asas tersebut dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan masalah perdata dan keluarga.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi