PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBINAAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA DARING
Pengadilan Agama Situbondo aktif mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 18 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting, mengikuti undangan resmi dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial berdasarkan surat Nomor 64/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024. Acara pembinaan dimulai tepat pada pukul 18.30 WIB dengan pembukaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yang dilanjutkan dengan sesi dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, serta beberapa Ketua Kamar dari Mahkamah Agung RI.
Para narasumber pada malam tersebut membahas prinsip-prinsip dalam mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif, termasuk pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, serta tanggung jawab terdakwa.Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta dari Pengadilan Agama Situbondo mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prinsip bahwa pidana harus dianggap sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, sambil menekankan pentingnya konsensualitas dalam proses peradilan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditekankan sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi peradilan dengan integritas yang tinggi.
Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengadilan di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Situbondo, dalam menghadapi tantangan kompleks dalam sistem peradilan modern. Para peserta dari Pengadilan Agama Situbondo menyambut baik kesempatan untuk mendapatkan arahan langsung dari pimpinan Mahkamah Agung, yang diharapkan dapat memperkaya wawasan mereka dalam mengaplikasikan asas-asas hukum yang diperbarui. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk bertukar pengalaman antar pengadilan, memperkuat jaringan kerja sama, dan mengevaluasi praktik-praktik terbaik dalam penegakan hukum di tingkat lokal.
Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap peserta dapat membawa pulang pengetahuan baru yang bermanfaat untuk diterapkan dalam praktek sehari-hari di Pengadilan Agama Situbondo. Secara keseluruhan, kehadiran dan partisipasi aktif Pengadilan Agama Situbondo dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga kualitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan sistem peradilan yang efektif, adil, dan transparan. Pembinaan yang berkesinambungan juga dapat memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendalami lebih dalam prinsip-prinsip keadilan restoratif dan aplikasi praktisnya dalam konteks hukum Islam yang diterapkan di Pengadilan Agama. Dengan demikian, mereka dapat mengoptimalkan penggunaan asas-asas tersebut dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan masalah perdata dan keluarga.