PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TA 2026 MELALUI E-SADEWA
Kamis, 18 Juli 2024, Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., bersama dengan Plt. Kasubag Umum dan Keuangan serta Pengelola BMN, mengikuti Pendampingan Pengusulan RKBMN TA 2026 melalui aplikasi e-sadewa. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan disiarkan langsung di kanal Youtube Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. Pendampingan ini diadakan sebagai respons terhadap surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-70/KN/KN.2/2024 tertanggal 5 Juli 2024 mengenai jadwal penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2026.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan panduan dan bimbingan teknis kepada para peserta terkait proses pengusulan RKBMN melalui platform e-Sadewa. Dalam sesi tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur yang tepat serta mekanisme pengusulan RKBMN yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengusulan kebutuhan barang milik negara dapat dilakukan dengan tepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., menyambut baik kegiatan pendampingan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam administrasi dan pengelolaan barang milik negara.
Beliau menekankan pentingnya keterlibatan aktif dalam proses ini guna memastikan bahwa Pengadilan Agama Situbondo dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, Plt. Kasubag Umum dan Keuangan serta Pengelola BMN Pengadilan Agama Situbondo juga turut mengapresiasi narasumber yang memberikan panduan langsung terkait RKBMN melalui platform e-Sadewa. Mereka menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti petunjuk yang diberikan guna memastikan bahwa setiap proses pengusulan RKBMN dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Selama sesi pendampingan, terjadi pertukaran informasi antara para peserta mengenai praktik terbaik dalam manajemen dan pengelolaan barang milik negara.
Diskusi ini meliputi strategi untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran serta langkah-langkah untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan operasional Pengadilan Agama Situbondo. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keadilan. Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan ini dianggap sebagai langkah positif dalam mempersiapkan Pengadilan Agama Situbondo menghadapi tantangan dan tuntutan kebutuhan operasional yang semakin kompleks di masa depan. Para peserta berharap bahwa panduan dan bimbingan yang diberikan akan menjadi landasan kuat dalam mengoptimalkan pengusulan RKBMN serta memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan BMN di satuan kerja.