Jurusita PA Situbondo Berikan Materi Kepada Mahasiswa PKL UIN Malik Ibrahim Malang
Senin, 15 Juli 2024, Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E., memberikan materi kepada mahasiswa yang sedang menjalani Program Kuliah Lapangan (PKL) dari UIN Malik Ibrahim Malang. Acara ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo mulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh mahasiswa peserta PKL. Materi yang disampaikan terfokus pada pemahaman tentang perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Situbondo, serta proses alur berperkara yang berlaku di Pengadilan Agama Situbondo.
Yunizar Holifatus Zahra, S.E., dalam penyampaiannya memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai jenis perkara yang umumnya diproses di Pengadilan Agama Situbondo, seperti perkara pernikahan, waris, dan lain-lain. Selain itu, beliau juga menjelaskan secara detail tentang prosedur alur berperkara, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah kasus di pengadilan agama. Para mahasiswa PKL dari UIN Malik Ibrahim Malang sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo tersebut.
Mereka aktif bertanya dan berdiskusi untuk memperdalam pemahaman mereka terkait dengan tugas dan tanggung jawab seorang jurusita di lingkungan pengadilan agama. Selain menyoroti aspek praktis dalam berperkara, materi yang disampaikan juga mencakup peran serta fungsi dari seorang jurusita di pengadilan agama. Yunizar Holifatus Zahra, S.E., mengilustrasikan bagaimana seorang jurusita berperan dalam mendukung jalannya proses peradilan dan memastikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada generasi mahasiswa tentang sistem peradilan agama.
Dengan demikian, diharapkan mereka dapat lebih memahami dan mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di lapangan saat kembali ke lingkungan perkuliahan mereka. Penyampaian materi ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan yang komprehensif kepada mahasiswa PKL mengenai berbagai aspek hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Situbondo. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengembangkan kemampuan analisis dan penalaran hukum, serta meningkatkan perspektif mereka terhadap praktik peradilan di Indonesia. Secara keseluruhan, kehadiran Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E., dalam memberikan materi kepada mahasiswa PKL UIN Malik Ibrahim Malang dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung pendidikan hukum serta memperluas wawasan mahasiswa terkait dengan fungsi dan proses peradilan agama di Indonesia.