PA SITUBONDO MENYELENGGARAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BESUKI
Pengadilan Agama Situbondo telah mengambil langkah inovatif dengan melaksanakan sidang di luar gedung serta mengadakan pengambilan produk pengadilan di Kecamatan Besuki pada Jumat, 12 Juli 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Dengan demikian, proses hukum menjadi lebih terjangkau dan lebih dekat dengan warga masyarakat. Sidang di luar gedung ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi proses hukum.
Masyarakat yang menghadiri sidang memiliki kesempatan untuk melihat dan memahami secara langsung bagaimana proses persidangan berlangsung. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang untuk lebih banyak partisipasi dari masyarakat dalam memahami dan mendukung upaya peradilan. Tidak hanya itu, kegiatan pengambilan produk pengadilan juga dilakukan serentak dengan sidang di luar gedung. Ini memungkinkan para pihak yang terlibat dalam perkara hukum untuk mengambil dokumen atau produk pengadilan secara langsung setelah sidang selesai.
Langkah ini meminimalisir waktu tunggu dan memastikan proses administrasi berjalan efisien. Pengadilan Agama Situbondo berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih merasa terbuka dan terlibat langsung dalam proses hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan bisa semakin meningkat, karena mereka dapat melihat sendiri bagaimana proses hukum dijalankan dengan jelas dan terbuka.
Langkah proaktif ini bisa menjadi model dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau, sehingga mereka juga bisa merasakan pelayanan hukum yang sama baiknya seperti di kota. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Situbondo tetap memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.