PA SITUBONDO KEMBALI MENGGELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BESUKI
Jumat, 5 Juli 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Sidang di Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan di Kecamatan Besuki. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat serta memfasilitasi pengambilan produk pengadilan secara langsung. Sidang di luar gedung merupakan inisiatif untuk memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Pengadilan Agama Situbondo memandang pentingnya memberikan kemudahan akses keadilan bagi semua kalangan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berperkara di mata hukum. Melalui sidang di luar gedung, diharapkan lebih banyak masyarakat yang merasa terlayani dengan baik tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Dalam testimoni yang diperoleh, para pihak yang mengajukan perkara menyatakan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung sangat membantu mereka. Proses yang lebih dekat dari tempat tinggal mereka ke lokasi sidang di Kecamatan Besuki membuatnya lebih praktis dan efisien.
Hal ini juga mengurangi beban biaya dan waktu yang biasanya terkuras ketika harus datang ke kantor Pengadilan Agama Situbondo di pusat kota. Sidang luar gedung merupakan bagian dari strategi pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan. Dengan menggelar sidang di berbagai lokasi, pengadilan berharap dapat lebih dekat dengan masyarakat dan lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Ini juga mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di sektor peradilan.
Para hakim dan staf pengadilan yang terlibat dalam sidang di luar gedung ini menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Mereka memberikan pelayanan dengan profesionalitas tinggi untuk memastikan bahwa setiap sidang berjalan lancar dan setiap perkara dapat ditangani dengan adil dan tepat waktu. Hal ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Pengambilan produk pengadilan juga dilakukan secara langsung setelah sidang selesai, sehingga pihak yang terlibat dapat segera memperoleh keputusan atau dokumen yang mereka perlukan. Proses ini mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kejelasan hukum bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya memberikan layanan yang terbaik dan terdepan dalam pelayanan publik di bidang peradilan.