PA SITUBONDO LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI MEDIASI
Selasa, 2 Juli 2024, Pengadilan Agama Situbondo menggelar rapat koordinasi mediasi di Ruang Ketua. Acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi', M.H., yang memimpin langsung jalannya rapat. Tujuan utama dari rapat ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat keberhasilan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Situbondo selama triwulan II tahun 2024. Para peserta rapat terdiri dari panitera, dan staf kepaniteraan yang terlibat secara langsung dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Situbondo. Dalam rapat tersebut, Bapak Drs. Safi', M.H. menyoroti berbagai aspek yang mempengaruhi efektivitas mediasi di pengadilan. Salah satu fokus utama adalah evaluasi terhadap jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi selama periode triwulan II.
Dengan membahas data konkret mengenai jumlah kasus yang diselesaikan dan tingkat keberhasilannya, rapat berusaha untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan hambatan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Situbondo. Langkah-langkah strategis pun dibahas untuk meningkatkan efisiensi mediasi dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Para peserta rapat juga membahas peran penting mediator dalam menangani kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan. Evaluasi dilakukan terhadap kualitas mediasi yang telah dilaksanakan, termasuk kecakapan mediator dalam mengelola konflik antara pihak yang bersengketa. Diskusi mendalam dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat kompetensi para mediator guna memastikan bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Situbondo dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas juga tentang upaya-upaya untuk mempromosikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efektif. Bapak Drs. Safi', M.H. menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat akan manfaat mediasi sebagai cara yang lebih ramah dan berkeadilan untuk menyelesaikan perselisihan di lingkungan keluarga dan keagamaan. Langkah-langkah promosi yang akan dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan mediasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Rapat koordinasi mediasi ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi tantangan dan masalah yang dihadapi dalam penerapan mediasi di Pengadilan Agama Situbondo. Dalam suasana yang terbuka dan kolaboratif, para peserta rapat menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk memperbaiki prosedur mediasi, mulai dari aspek administratif hingga teknis.
Hal ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan positif yang signifikan dalam peningkatan efektivitas mediasi dan kepuasan para pemangku kepentingan yang menggunakan layanan mediasi di pengadilan tersebut. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan mediasi sebagai bagian dari upaya untuk memberikan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui rapat koordinasi ini, langkah-langkah strategis dan perbaikan sistematis akan diimplementasikan guna memastikan bahwa mediasi tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan keluarga dan keagamaan. Dengan demikian, diharapkan bahwa keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Situbondo akan semakin meningkat, menciptakan lingkungan hukum yang lebih harmonis dan stabil bagi seluruh warga masyarakat.