PA SITUBONDO KEMBALI LAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BESUKI
Pengadilan Agama Situbondo mengadakan Sidang di Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan di Kecamatan Besuki pada Jumat, 28 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan inisiatif untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota. Dengan mengadakan sidang di luar gedung, pengadilan berupaya memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi warga, sehingga mereka tidak perlu lagi datang jauh ke kota untuk mengurus perkara hukum mereka. Sidang di luar gedung ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan layanan pengadilan, sehingga lebih banyak orang dapat merasakan keadilan tanpa hambatan geografis. Pilihan lokasi di Kecamatan Besuki dipilih dengan pertimbangan untuk mencakup wilayah yang luas namun terpencil, sehingga masyarakat setempat dapat mengakses layanan hukum dengan lebih mudah dan efisien.
Dalam kegiatan ini, hakim dan staf pengadilan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada setiap individu yang membutuhkan. Proses pengambilan produk pengadilan juga dilaksanakan secara langsung dalam kegiatan ini. Hal ini memungkinkan para pihak yang telah memiliki putusan atau dokumen pengadilan untuk mengambilnya tanpa harus datang ke kantor pengadilan pusat di Situbondo. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat dan mempercepat proses penyelesaian perkara hukum yang telah diputuskan. Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo di Kecamatan Besuki pada Jumat kemarin juga disambut baik oleh masyarakat setempat.
Mereka menyambut inisiatif ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan yang adil dan merata bagi semua warga, tanpa memandang letak geografis tempat tinggal mereka. Respons positif dari masyarakat menjadi motivasi bagi pengadilan untuk terus meningkatkan layanan dan merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik lagi. Selain memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pengadilan dapat beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
Dengan mengadakan sidang di luar gedung dan memfasilitasi pengambilan produk pengadilan, pengadilan tidak hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan layanan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan. Kegiatan Sidang di Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo, tidak hanya menjadi langkah maju dalam reformasi peradilan, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang untuk menyediakan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Diharapkan, inisiatif semacam ini akan terus berkembang dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.