KETUA PA SITUBONDO UNGKAP STRATEGI PENCEGAHAN DISPENSASI KAWIN DALAM FORUM INTERNASIONAL DENGAN AUSTRALIA
Jumat, 28 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., menjadi salah satu pembicara dalam forum internasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Acara ini merupakan bagian dari peringatan 20 tahun kerjasama antar lembaga peradilan dalam bidang pertukaran pengetahuan. Dengan tema "Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian," forum tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan implementasi standar internasional.
Dalam forum tersebut, Drs. Safi', M.H., menyoroti masalah Dispensasi Kawin yang masih menjadi isu serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Situbondo. Dalam tanggapannya, beliau menekankan perlunya strategi preventif yang efektif untuk mengurangi kasus dispensasi kawin di daerahnya. "Kami telah mengimplementasikan berbagai strategi proaktif untuk mencegah perkawinan usia anak di Kabupaten Situbondo," ujarnya. "Upaya kami bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi jangka panjang dari praktik dispensasi kawin yang tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.
Dengan berakhirnya forum internasional ini, diharapkan kerjasama lintas negara antara MA dan FCFCOA akan terus memperkuat sistem peradilan keluarga di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan juga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak dalam konteks perkara perceraian dan perlindungan hak. Partisipasi aktif Ketua Pengadilan Agama Situbondo dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengadopsi dan mengimplementasikan standar internasional terkait hak perempuan dan anak-anak dalam sistem peradilan. Melalui dialog ini, harapannya adalah dapat terus mengembangkan kebijakan dan praktik yang lebih inklusif serta sensitif terhadap kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia.
Sebagai salah satu narasumber kunci, Drs. Safi', M.H., juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dengan prinsip-prinsip internasional dalam menangani perkara-perkara keluarga. "Kami terus berupaya untuk menyelaraskan praktik peradilan agama dengan standar internasional, khususnya dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak," paparnya. "Kerjasama ini memperkuat kapasitas kami dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia dalam konteks kehidupan keluarga," tambahnya. Dengan demikian, kesimpulan dari forum ini adalah optimisme bahwa sinergi antara lembaga peradilan Indonesia dan mitra internasionalnya akan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat, terutama dalam perlindungan hak-hak keluarga dan peningkatan kesadaran akan isu dispensasi kawin serta hak perempuan dan anak.