PA SITUBONDO MENGIKUTI WEBINAR DENGAN TEMA “PENANGANAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI PERADILAN AGAMA”
Pada Kamis, 27 Juni 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti webinar bertajuk “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama” di Media Center. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Tujuan utama dari webinar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para hakim, pegawai, dan pihak terkait di lingkungan peradilan agama mengenai penanganan kasus dispensasi kawin dan upaya pencegahan perkawinan anak.
Webinar ini dihadiri oleh narasumber-narasumber kompeten dari berbagai instansi, termasuk Ditjen Badilag MARI, Judge Liz Boyle dari FCFCOA, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama RI, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Yayasan PEKKA. Kehadiran narasumber-narasumber ini memberikan perspektif yang luas dan beragam terkait dengan isu yang kompleks ini, serta berbagai pendekatan dalam penanganannya. Narasumber dalam webinar ini menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak, khususnya dalam memastikan perlindungan hak-hak anak perempuan.
Pengadilan Agama Situbondo berharap bahwa dengan mengikuti webinar ini, mereka dapat memperoleh pemahaman mendalam yang dapat diterapkan secara praktis dalam proses penanganan perkara, yang mencakup dispensasi kawin dan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Situbondo. Webinar ini juga menjadi platform bagi Pengadilan Agama Situbondo untuk memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak terkait dan institusi lainnya yang hadir. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan dan program-program perlindungan anak di tingkat daerah, serta meningkatkan efektivitas upaya preventif yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo.
Sebagai hasil dari webinar ini, Pengadilan Agama Situbondo berencana untuk mengintegrasikan pemahaman baru dan berbagai perspektif yang didapat ke dalam praktik dan prosedur sehari-hari. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil terkait dengan dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak didasarkan pada pengetahuan yang mendalam dan komprehensif. Kesimpulan dari partisipasi Pengadilan Agama Situbondo dalam webinar ini adalah komitmen yang diperkuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum dan perlindungan di bidang perkawinan dan hak anak.