KPA SITUBONDO DISKUSIKAN PERNIKAHAN USIA ANAK DENGAN DP3AP2KB: EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DISPENSASI NIKAH
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi', M.H., menerima kunjungan dari DP3AP2KB Situbondo untuk melakukan koordinasi terkait dengan isu Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Situbondo pada Kamis, 20 Juni 2024. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil guna meningkatkan perlindungan terhadap anak dalam konteks pernikahan. Selama pertemuan tersebut, dilakukan monitoring terhadap implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dan DP3AP2KB Situbondo yang mengatur pengajuan perkara Dispensasi Nikah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses dispensasi nikah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan yang optimal bagi individu yang terlibat, khususnya yang terkait dengan perkawinan usia anak. Bapak Drs. Safi', M.H., dan delegasi DP3AP2KB Situbondo secara intensif membahas evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama, mengidentifikasi potensi perbaikan, serta mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah diimplementasikan dalam proses dispensasi nikah. Diskusi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dampak positif dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam konteks perkawinan yang melibatkan anak-anak.
Selain itu, dalam pertemuan ini, Bapak Drs. Safi', M.H., menyampaikan komitmen dari Pengadilan Agama Situbondo untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak dan memastikan bahwa setiap dispensasi nikah diproses dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan hak-hak anak secara maksimal. Delegasi DP3AP2KB Situbondo juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Situbondo dalam menangani isu dispensasi nikah secara efektif. Mereka menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dalam menanggapi tantangan yang kompleks terkait dengan perkawinan usia anak di wilayah Kabupaten Situbondo.
Sebagai hasil dari pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus mengintensifkan koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang ada. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap kasus dispensasi nikah ditangani secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi hak-hak individu yang terlibat. Secara keseluruhan, kunjungan dan pertemuan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak anak dalam konteks perkawinan usia anak di Kabupaten Situbondo. Langkah-langkah konkret dan sinergi antarlembaga diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perkawinan yang melibatkan anak-anak di masa yang akan datang.