Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 400

KPA SITUBONDO DISKUSIKAN PERNIKAHAN USIA ANAK DENGAN DP3AP2KB: EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DISPENSASI NIKAH

Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi', M.H., menerima kunjungan dari DP3AP2KB Situbondo untuk melakukan koordinasi terkait dengan isu Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Situbondo pada Kamis, 20 Juni 2024. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil guna meningkatkan perlindungan terhadap anak dalam konteks pernikahan. Selama pertemuan tersebut, dilakukan monitoring terhadap implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dan DP3AP2KB Situbondo yang mengatur pengajuan perkara Dispensasi Nikah.

WhatsApp Image 2024 06 21 at 07.43.59 1

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses dispensasi nikah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan yang optimal bagi individu yang terlibat, khususnya yang terkait dengan perkawinan usia anak. Bapak Drs. Safi', M.H., dan delegasi DP3AP2KB Situbondo secara intensif membahas evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama, mengidentifikasi potensi perbaikan, serta mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah diimplementasikan dalam proses dispensasi nikah. Diskusi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dampak positif dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam konteks perkawinan yang melibatkan anak-anak.

WhatsApp Image 2024 06 21 at 07.43.59

Selain itu, dalam pertemuan ini, Bapak Drs. Safi', M.H., menyampaikan komitmen dari Pengadilan Agama Situbondo untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak dan memastikan bahwa setiap dispensasi nikah diproses dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan hak-hak anak secara maksimal. Delegasi DP3AP2KB Situbondo juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Situbondo dalam menangani isu dispensasi nikah secara efektif. Mereka menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dalam menanggapi tantangan yang kompleks terkait dengan perkawinan usia anak di wilayah Kabupaten Situbondo.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus mengintensifkan koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang ada. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap kasus dispensasi nikah ditangani secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi hak-hak individu yang terlibat. Secara keseluruhan, kunjungan dan pertemuan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak anak dalam konteks perkawinan usia anak di Kabupaten Situbondo. Langkah-langkah konkret dan sinergi antarlembaga diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perkawinan yang melibatkan anak-anak di masa yang akan datang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi