PA SITUBONDO MENGIKUTI RAPAT KOORDINATOR PENGADILAN AGAMA SE JAWA TIMUR SECARA DARING
Pada Kamis, 13 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi', M.H., turut serta dalam Rapat Koordinator yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa Pengadilan Agama di Jawa Timur yang diundang untuk hadir. Turut hadir dalam rapat koordinator ini adalah para pejabat tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Diskusi dalam rapat koordinator tersebut meliputi persiapan untuk pembahasan tentang pemenuhan hak perempuan dan anak. Masalah ini menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap kedua kelompok tersebut.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menangani isu-isu sensitif yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Selain membahas tentang pemenuhan hak perempuan dan anak, rapat koordinator juga mengulas tentang dispensasi nikah. Dispensasi nikah menjadi perhatian karena berkaitan dengan prosedur pernikahan yang membutuhkan penanganan khusus dalam beberapa kasus. Keterlibatan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan pengadilan agama lainnya di Jawa Timur diharapkan dapat menyempurnakan proses dispensasi nikah ini.
Rapat koordinator tersebut juga menjadi wadah untuk mempersiapkan diskusi dengan Ditjen Badilag dalam rangka mengatasi masalah terkait hak perempuan dan anak serta dispensasi nikah. Dengan adanya sinergi antara pengadilan agama di Jawa Timur dan Ditjen Badilag, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan dua isu tersebut. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi', M.H., menyambut baik inisiatif rapat koordinator ini sebagai langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sosial yang kompleks.
Beliau menyatakan komitmen untuk mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak, serta memperbaiki proses dispensasi nikah. Rapat koordinator ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai persiapan diskusi bersama Ditjen Badilag pada pekan berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyusun strategi yang lebih komprehensif dalam menangani isu-isu sensitif terkait hak perempuan dan anak, serta dispensasi nikah di wilayah Jawa Timur.