PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi’, M.H., beserta Panitera dan operator SIPP mengikuti kegiatan sosialisasi dan pemantauan penyelesaian perkara elektronik pada Selasa, 11 Juni 2024. Mereka bergabung dengan para peserta dari satuan kerja yang lain di berbagai wilayah di Jawa Timur dalam acara tersebut. Bertempat di Movenpick Hotel Surabaya, suasana acara terasa ramai dengan kehadiran seluruh pihak terkait. Acara tersebut merupakan langkah lanjutan yang penting dalam menjalankan peraturan-peraturan terkait administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan di Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Panitera Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2023 menjadi landasan bagi kegiatan ini.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prosedur-prosedur baru yang telah ditetapkan. Dalam suasana yang penuh antusiasme, Ketua Pengadilan Agama Situbondo dan timnya aktif mengikuti berbagai materi yang disampaikan. Mereka menjadikan kesempatan ini sebagai sarana untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang penyelesaian perkara elektronik. Diskusi dan tanya jawab pun menjadi bagian penting dalam pembelajaran kolektif ini.
Selain itu, acara tersebut juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan best practices antar pengadilan agama di Jawa Timur. Setiap peserta memiliki kesempatan untuk membagikan tantangan dan solusi yang mereka temui dalam penggunaan sistem elektronik tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman bersama serta memperkuat jaringan kerja sama antar pengadilan. Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan prosedur, panitera dan operator SIPP diberikan pemahaman yang mendalam tentang peningkatan efisiensi dan keamanan dalam pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Mereka diberi pemahaman yang komprehensif tentang tata cara pengiriman yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan berakhirnya acara sosialisasi dan monitoring ini, diharapkan para peserta, termasuk Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Panitera, dan operator SIPP, dapat kembali ke tempat tugas masing-masing dengan pemahaman yang lebih baik. Mereka diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan baru yang mereka peroleh dalam mendukung penyelesaian perkara di lingkungan pengadilan agama dengan lebih efisien dan akurat.