PA SITUBONDO SUKSES MENGGELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU
Sidang Isbat Nikah Terpadu sukses digelar oleh Pengadilan Agama Situbondo pada Selasa, 28 Mei 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sidang ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang sudah menikah tetapi belum tercatat secara resmi. Hal ini penting untuk memastikan status hukum perkawinan dan kependudukan mereka diakui oleh negara. Banyak pasangan yang merasa terbantu dengan adanya sidang isbat terpadu ini.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo, Dispendukcapil, KUA Asembagus, dan Kantor Desa Mojosari. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam acara ini, setiap instansi memiliki peran penting dalam memastikan proses sidang berjalan lancar. Dispendukcapil bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen kependudukan. KUA Asembagus mengurusi pencatatan buku nikah, sedangkan Kantor Desa Mojosari menyediakan tempat dan fasilitas. Semua pihak bekerja sama untuk kesuksesan acara ini.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan membantu masyarakat Desa Mojosari yang sudah menikah tetapi belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Dengan adanya sidang ini, pasangan-pasangan tersebut dapat mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Ini sangat penting bagi status legalitas mereka di mata hukum dan administrasi negara. Selain itu, keberadaan dokumen resmi pernikahan juga berpengaruh pada status kependudukan dan hak-hak sipil lainnya. Dengan demikian, acara ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Mojosari. Banyak pasangan yang merasa lega setelah mengikuti sidang isbat ini.
Proses sidang berjalan dengan tertib, di mana setiap pasangan dipanggil satu per satu untuk menghadap hakim. Mereka kemudian diminta untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah semua prosedur dilalui, hakim akan memberikan keputusan terkait status pernikahan mereka. Pasangan yang telah mendapatkan penetapan pengadilan kemudian akan diberikan buku nikah dan dokumen kependudukan oleh Dispendukcapil dan KUA Asembagus. Proses ini dilakukan dengan transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen tinggi untuk melayani masyarakat.