PA SITUBONDO SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI LELANG
Pengadilan Agama Situbondo bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember melaksanakan penjualan lelang objek eksekusi pada Jumat, 17 Mei 2024. Objek eksekusi yang dijual berupa satu bidang tanah beserta bangunan rumah dengan luas 183 m². Lokasinya terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Proses pelelangan ini diadakan berdasarkan Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Lanjutan dari Pengadilan Agama Situbondo. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui website www.lelang.go.id. Semua peserta lelang harus mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum di situs tersebut. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek yang dilelang sebelum mengajukan penawaran.
Penjualan lelang ini merupakan bagian dari upaya eksekusi pengadilan untuk menyelesaikan perkara sesuai putusan yang berlaku. Pengumuman lelang ini tercantum dalam nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Sit jo. Nomor 908/Pdt.G.2022/PA.Sit tanggal 3 Mei 2024. Proses ini memastikan bahwa semua pihak terkait mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan lelang. Kegiatan ini juga merupakan langkah transparan dari pengadilan dalam menjalankan tugas eksekusi. Objek lelang yang dijual adalah sebuah aset yang telah melewati proses hukum yang panjang. Tanah dan bangunan rumah tersebut diharapkan dapat menarik minat pembeli potensial melalui sistem lelang yang terbuka dan transparan. Lelang ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki aset tersebut dengan harga kompetitif. Pelaksanaan lelang secara daring juga memudahkan partisipasi dari berbagai kalangan.
Peserta lelang diingatkan untuk melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika pelunasan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, peserta dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan peserta yang tidak memenuhi kewajibannya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses lelang negara. Kegiatan lelang ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dan KPKNL Jember dalam menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel. Pelaksanaan lelang secara daring memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Diharapkan hasil lelang ini dapat membantu penyelesaian perkara dan memberikan manfaat kepada semua pihak yang terlibat. Lelang yang sukses juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan lelang negara.
Dengan berakhirnya pelaksanaan lelang ini, Pengadilan Agama Situbondo berharap proses eksekusi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap langkah yang diambil. Pengadilan Agama Situbondo terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.