PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENERTIBAN BMN
Selasa, 14 Mei 2024, Sekretaris, Plt. Kasubag Umum, dan Pengelola BMN dari Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Penertiban BMN. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN) diharapkan dapat menjadi implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pada tahun 2024, SIMAN V.2 direncanakan akan diterapkan untuk seluruh kementerian/lembaga. Penerapan SIMAN V.2 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan BMN. Sosialisasi ini menjadi penting untuk memastikan kesiapan seluruh satuan kerja dalam migrasi ke sistem baru tersebut. Narasumber dalam acara tersebut menekankan pentingnya memastikan kelengkapan data BMN sebelum migrasi dilakukan. Seluruh satuan kerja harus mempersiapkan data yang lengkap dan akurat untuk mendukung proses ini.
Proses migrasi ini juga mencakup penetapan status penggunaan (PSP) dari BMN. Setiap satuan kerja harus memperhatikan status PSP dari BMN yang dimiliki. Jika ada BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya, satuan kerja harus segera mengajukan PSP. Penetapan PSP ini penting untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas penggunaan BMN. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber juga memberikan panduan tentang cara mengajukan PSP yang benar.
Pengelola BMN dari Pengadilan Agama Situbondo menyatakan komitmennya untuk mengikuti petunjuk teknis yang disampaikan. Mereka akan memastikan kelengkapan data BMN sesuai dengan arahan dalam sosialisasi. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk mendukung tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam peningkatan tata kelola BMN di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo.